Nekat..!!!, Remaja 18 Tahun, Sudah Berani Jual Anak Usia 14 Tahun Untuk Bisnis Wik-Wik - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, March 8, 2021

Nekat..!!!, Remaja 18 Tahun, Sudah Berani Jual Anak Usia 14 Tahun Untuk Bisnis Wik-Wik

Nekat..!!!,  Remaja 18 Tahun, Sudah Berani Jual Anak Usia 14 Tahun Untuk Bisnis Wik-Wik

 

Kabar Surabaya - Pandemi COVID-19 yang masih melanda di Indonesia setahun belakangan ini, benar-benar membuat membuat sebagian industri menjadi susah berjalan dan banyak juga akhirnya yang kolaps atau menutup usahanya. Jika sudah demikian para pekerja yng ada didalamnya akan menjadi susah, mengingat mereka harus di PHK apabila itu terjadi.

 

Hal ini seperti yang dialami oleh NS, seorang remaja tanggung berusia 18-tahun. NS diketahui baru saja di PHK oleh perushaan tempatnya bekerja karena hantaman COVID-19. Beberapa minggu tanpa pekerjaan, membuat NS merasa kebingungan. Hingga kemudian dirinya mendapatkan informasi kalau ada anak dibawah umur yang bisa dipekerjakan sebagai "Pemuas Nafsu".

 


Setelah bertemu dan menjalin kesepakatan, anak tersebut lalu direkrut untuk menjadi "anak buah" NS. Mirisnya, selain masih dibawah umur, anak perempuan ini juga masih tergolong anak-anak. Anak dengan inisial AAI ini berasal dari Sidoarjo dan masih sangat belia, yaitu berusia 14 tahun. 

 

Dalam perjanjiannya, NS siap mencarikan AAI "pelanggan", dengan imbalan Rp350.000/sekali main. Lantas, NS memasarkan AAI ini melalui media sosial Facebook dengan membuka grup Facebook  bernama Pasar Lendir Online (PLO).

 

Dari grup Facebook tersebut, Tersngka NS mulai menebarkan pancingannya kepada calon pelanggan. Pancingannya ini berhsil dan mendapatkan satu pelanggan dengan deal harga di angka Rp 650.000. Dari sejumlah uang tersebut, dipotong harga sewa kamar Rp50.000 dan fee untuk AAI Rp350.000, sisanya masuk ke NS.           


Saat ditangkap oleh pihak Kepolisian, terdapat beberapa barang bukti, yaitu  satu buah hndphone merk Samsung beserta uang tunai sebesar Rp. 650.000. Akibat perbuatannya ini NS disangkakan dengan pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad