Tidak Terima Ban Mobil Dikempesi, Driver Ojol Kuasai Stasiun Kereta Api Pasar Turi
Kabar Surabaya - Taksi online dan Taksi reguler merupakan transportasi umum yang telah diatur operasionalnya oleh undang-undang. Keduanya sangat berperan penting untuk membantu masyarakat dalam hal transportasi. Namun sayangnya kedua jenis transportasi umum ini seperti saudara kandung yang tidak pernah akur. Banyak sekali kasus yang menimbulkan intrik hingga terkadang terjadi insiden diantara keduanya.
Hal ini seperti yang terjadi di Stasiun Pasar Turi pada hari Rabu 25 Februari 2021 lalu. Di Stasiun Kereta Api Pasar Turi ini memang terdapat aturan yang mirip dengan Bandara Juanda. Kedua kawasan tersebut tidak memperbolehkan driver ojek online untuk mengambil/menjemput penumpang di area stasiun. Apabila ketahuan, sanksinya bisa gawat, ban mobil bisa digembosi apabila ketahuan melanggar.
Saat itu Aan merasa tidak bersalah, karena penumpang tersebut sudah menjadi langganannya dan dirinya pada waktu itu tidak menghidupkan aplikasi. Namun pengemudi Taksi Pangkalan tersebut tidak bisa menerima lasan yang diungkapkan oleh Aan. Akhirnya terjadi adu argumentsi yang berakhir dengan pengembosan ban mobil milik Aan.
Agar tindakan ini tidak bekelanjutan, akhirnya pihak Kepolisian dan pihak Stasiun Pasar Turi melakukan mediasi dengan driver online dan driver Taksi Pangkalan.Namun setelah 3 hari berselang mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang bagus.
1. Meminta agar ada tindakan terhadap oknum pengempesan ban
2. Meminta agar tidak terjadi kembali pengempesan atau tindakan lainnya yang merugikan
3. Membebaskan taxi online untuk menjemput penumpang didalam Stasiun Pasar Turi. (yyan)
No comments:
Post a Comment