KPK Menetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, April 16, 2024

KPK Menetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Menetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Kabar Surabaya - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Mudhlor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Selasa (16/4/2024), menyatakan bahwa Gus Muhdlor menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini. Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut tentang peran dan pasal hukum yang diterapkan pada Gus Muhdlor. Namun, dia menegaskan bahwa KPK akan secara bertahap mengungkap perkembangan kasus tersebut kepada publik.



Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Gelar perkara terkait aliran dana juga telah dilakukan sebelum penetapan status tersangka kepada Gus Muhdlor.


Tim penyidik, melalui analisis keterangan para saksi dan tersangka serta bukti-bukti lainnya, menemukan peran serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Dengan temuan ini, KPK menegaskan adanya pihak yang bertanggung jawab di depan hukum karena diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.


Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor menyatakan bahwa dia telah memberikan keterangan sebenar-benarnya. Dia juga membantah menerima uang dalam kasus tersebut, sementara menyebut kasus ini sebagai pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.


KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Siska diduga memotong insentif ASN pada tahun 2023 dengan total uang yang dipotong mencapai Rp 2,7 miliar.


Insentif yang seharusnya diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo tersebut diduga dipotong antara 10-30 persen dari jumlah yang seharusnya. Uang hasil pemotongan diduga diserahkan secara tunai, dengan sebagian digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo, menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad