Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster Kedua..? - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, February 5, 2023

Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster Kedua..?

Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster Kedua..?


Kabar Surabaya -  Pada bulan April 2023 mendatang, masyarakat diseluruh dunia akan merayakan Labaran Idul Fitri. Kalau di Indonesia sendiri, perayaam Idul Fitri tentunya sangat identik dengan beberapa hal, salah satunya seperti kegiatan Mudik Lebaran. Kegiatan ini seperti sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga, karena mereka akan bersilaturahmi dengan orang tua dan seluruh keluarganya. Oleh karena itu, biasanya mereka akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.



Pada tahun ini, pemerintah memang telah mencabut status PPKM, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktifitas. Namun disisi lain pemerintah juga telah melakukan penyuntikan vaksin Booster kedua kepada masyarakat yang berusia 18 tahun keatas. Pemberian vaksin Booster Dosis kedua ini dipandang sangat penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh karena jarak dari vaksin Booster pertama sudah 6 bulan lebih. 


Setelah masa 6 bulan, maka kekuatan antibodi tubuh akan menurun, sehingga sangat rentan untuk terinveksi kembali oleh virus. Apalagi saat ini, ancamannya bukan lagi pada gejala awal, namun lebih kepada fase Long Covid, dinmana tubuh bisa terserang dengan gejala Covid yang berkepanjangan.  


Lantas, apakah nantinya aksin Booster Kedua Covid 19 akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan Mudik Lebaran..?. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementrian Kesehatan masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Nantinya menjelang pelaksanaan Mudik Lebaran kemungkinan akan diumumkan bagaimana baiknya, Tentunya akan mencakup semua hal, bukan hanya mengenai vaksinasi saja.


Dengan demikian untuk pelaksanaan perjalanan apapun, pemerintah masih mengacu kepada persyaratan terakhir. Persyaratan tersebut adalah Surat Edaran (SE) no. 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.



Dalam persyarata tersebut, setiap orang berusia 18 tahun yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, diwajibkan untuk melakukan vaksin Booster dosis pertama (vaksin dosis ketiga). Sedangkan untuk anak berusia 6 sampai 17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua . Sedangkan anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari persyaratan tersebut.


Pengecualian ini juga berlaku kepada mereka yang karena alasan kesehatan atau terdapat komorbid tidak bisa mendapatkan Vaksin. Pengecualian ini harus diperkuat oleh surat dokter atau surat keterangan dari rumah sakit milik pemerintah. (yyan)



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad