Siap-siap...Segini Biayanya Untuk Pergantian Plat Nomor Kendaraan Putih Pada Lima Bulan Mendatang - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, August 16, 2021

Siap-siap...Segini Biayanya Untuk Pergantian Plat Nomor Kendaraan Putih Pada Lima Bulan Mendatang

Siap-siap...Segini Biayanya Untuk Pergantian Plat Nomor Kendaraan Putih Pada Lima Bulan Mendatang


Kabar Surabaya - Para pemilik kendaraan bermotor sepertinya harus sudah bersiap-siap untuk mengganti Plat Nomor Kendaraannya pada lima bulan mendatang. nantinya semua plat nomor kendaraan akan berubah warna dari dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi dasar putih dengan tulisan hitam. Jadi kondisinya seperti seperti dibalik antara dasar plat dengan nomor angkanya.

 


Dasar dari perubahan nomor kendaraan ini merupakan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

 

Penggantian warna nomor kendaraan ini dimaksudkan agar nomor kendaraan ini bisa terlihat secara jelas, apabila dari kejauhan. Selain itu perubahan ini juga dimaksudkan guna mempermudah kamera CCTV gambar untuk mengenali nomor kendaraan. CCTV ini merupakan bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Sehingga para pelanggar lalu lintas, peristiwa kecelakaan ataupun para pelaku kriminal dan kejahatan di jalan raya akan lebih mudah untuk dikenali.

 

Lantas, berapa biaya untuk penggantian nomor kendaraan yang harus dibayarkan oleh masyarakat...?. Karena saat ini beredar informasi bahwa, perubahan plat nomor kendaraan menjadi latar putih dan tulisan hitam akan terjadi kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

 

Dalam hal ini Kombes Taslim Chairuddin, selaku Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mengemukakan bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan pada biaya PNPB. Aturannya masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020.


Dalam aturan tersebut jelas, bahwa biaya penerbitan STNK (termasuk nomor kendaraan) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah Rp100.000 bagi kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biyanya Rp200.000 bagi kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.


Nantinya perubahan nomor kendaraan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama akan dilakukan kepada kendaraan keluaran terbaru. Setelah itu, pergantian ini akan dilakukan kepada kendaraan yang melakukan perpanjangan lima tahunan. Tentunya semua akan dilaksanakan setelah material plat-nya tersedia.

 

Menurut aturan yang ada, ketentuan warna baru dari palt nomor kendaraan ini telah ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:

1. Putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional
2. Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad