Resmi !!!, DPR Batalkan RUU Pilkada Dan Patuh Pada Keputusan MK - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, August 22, 2024

Resmi !!!, DPR Batalkan RUU Pilkada Dan Patuh Pada Keputusan MK

Resmi !!!, DPR Batalkan RUU Pilkada Dan Patuh Pada Keputusan MK


Kabar Surabaya - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari ini dibatalkan.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang semula direncanakan pada tanggal 22 Agustus hari ini, tidak jadi dilaksanakan," ujar Dasco melalui akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.



Sebagai akibatnya, pada pendaftaran Pilkada yang akan dilangsungkan pada tanggal 27 Agustus nanti, aturan yang berlaku adalah keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.


Pernyataan ini disampaikan Dasco setelah Partai Buruh bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang ramai dibicarakan di media sosial, setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat pada hari Selasa, dengan dukungan dari delapan fraksi di DPR, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan revisi RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.


Revisi UU Pilkada ini juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan tersebut.


Pada awalnya, pengesahan RUU Pilkada dijadwalkan untuk dilakukan hari ini, tetapi rencana tersebut dibatalkan karena tidak mencapai kuorum.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad