Bukan Hanya Denda, Tahun Ini PBB Surabaya Bisa GRATIS, Bekikut Aturan Detailnya
Kabar Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini mengumumkan peluncuran kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Surabaya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Eri menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Dengan adanya pembebasan PBB ini, Eri berharap beban masyarakat dalam membayar pajak dapat berkurang.
"Kami ingin warga Surabaya merasa lebih terbantu dan beban pajak mereka menjadi lebih ringan," ujar Eri dalam pernyataannya pada hari Senin, 29 Juli lalu.
Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa keadilan dalam perpajakan adalah prioritas utama yang ingin ia wujudkan, agar seluruh warga Surabaya dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah kota. Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan ini, terutama dalam kebijakan perpajakan.
"Pajak yang adil adalah pajak yang mempertimbangkan kemampuan bayar setiap warga," katanya.
Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang merupakan elemen penting bagi pembangunan kota.
"Melalui insentif ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kontribusi mereka melalui pajak untuk pembangunan kota," tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, turut menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup pembebasan PBB untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini didesain untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena telah dibebaskan secara otomatis.
"PBB gratis untuk NJOP Rp0-100 juta akan dinikmati oleh 104.548 wajib pajak," kata Febri.
Selain itu, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan pengurangan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. Misalnya, NJOP antara Rp100-200 juta kini dikenakan tarif PBB sebesar 0,05 persen, turun dari 0,1 persen di tahun 2023. Sedangkan untuk NJOP antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tarifnya ditetapkan sebesar 0,1 persen.
Selain itu, sejak tahun 2023, Pemerintah Kota Surabaya juga telah membebaskan PBB untuk veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen untuk veteran non-kemerdekaan, serta pengurangan PBB berdasarkan golongan pensiunan untuk pensiunan ASN.
Febri juga menjelaskan bahwa tim Bapenda akan melakukan kunjungan ke rumah-rumah wajib pajak yang sudah lanjut usia untuk memastikan mereka tetap bisa memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment