Penjelasan Arti 'Peringatan Darurat' dan Viral Gambar Garuda Latar Biru di Media Sosial - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, August 21, 2024

Penjelasan Arti 'Peringatan Darurat' dan Viral Gambar Garuda Latar Biru di Media Sosial

Penjelasan Arti 'Peringatan Darurat' dan Viral Gambar Garuda Latar Biru di Media Sosial


Kabar Surabaya - Baru-baru ini, gambar Garuda dengan latar belakang biru tua yang disertai tulisan 'Peringatan Darurat' menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Gambar ini dengan cepat menarik perhatian warganet dan memicu diskusi luas.


Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' bahkan menjadi trending topic, dengan lebih dari 70 ribu postingan yang terkait pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB. Selain itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga menduduki posisi teratas dalam trending topic dengan lebih dari 628 ribu postingan.


Asal-Usul Gambar Viral


Gambar Garuda berlatar belakang biru pertama kali diunggah oleh beberapa akun kolaborasi di Instagram, seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv. Gerakan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.


Latar Belakang dan Isu yang Dihangatkan

Gerakan ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Sebagai respons, DPR mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada, yang menurut beberapa pihak, dianggap sebagai upaya untuk menganulir putusan MK. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membantah anggapan ini dan menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK.


Makna di Balik Tagar 'Peringatan Darurat' dan '#KawalPutusanMK'

Viralnya tagar ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi pembangkangan terhadap putusan MK, terutama terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. Dua keputusan MK yang dianggap signifikan adalah:


Ambang batas pencalonan kepala daerah dikurangi, sehingga partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi harus mencapai 25% suara atau 20% kursi DPRD. Syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat pendaftaran calon, bukan saat pelantikan, seperti yang diinterpretasikan oleh Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya.


Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan tindakan yang bertentangan dengan putusan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.


Dampak yang Ditimbulkan

Apabila putusan MK tidak ditaati, Pilkada serentak yang akan datang berpotensi melanggar hukum dan hasilnya bisa dibatalkan oleh MK. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya keputusan MK dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad