Bagaimana Bila Kotak Kosong Menang...?
Kabar Surabaya - Baru-baru ini, diskusi mengenai kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Istilah "kotak kosong" merujuk pada situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang bertarung dalam pilkada, dan pasangan calon tersebut akan menghadapi kotak kosong sebagai lawannya.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah pilkada di Indonesia. Contohnya, pada Pilkada Makassar tahun 2018, pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi kalah dari kotak kosong, mencatatkan kemenangan kotak kosong pertama dalam sejarah Pilkada.
Pertanyaannya adalah, apa yang akan terjadi jika kotak kosong menang dalam Pilkada? Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, jika kotak kosong memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, maka kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.
Dalam situasi ini, pasangan calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan kembali di pemilihan berikutnya. Sementara itu, pemerintah harus menunjuk penjabat sementara, seperti penjabat gubernur, bupati, atau walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pilkada selanjutnya digelar sesuai jadwal atau peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kotak kosong ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan Pasal 54C, pemilihan dengan satu pasangan calon bisa terjadi dalam beberapa kondisi, seperti hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, atau jika ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar tetapi hanya satu yang memenuhi syarat hingga akhir masa pendaftaran. Situasi lain yang dapat memicu kotak kosong adalah jika ada pasangan calon yang berhalangan ikut serta dalam pilkada dan tidak ada pengganti yang memenuhi syarat.
Dalam kondisi di mana kotak kosong muncul, KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan suara akan dilakukan menggunakan surat suara yang memiliki dua kolom: satu kolom berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong. Jika kotak kosong menang dengan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, maka tidak ada pasangan calon yang dinyatakan terpilih, dan pilkada harus diulang pada waktu yang ditentukan.
No comments:
Post a Comment