Ini Aturan Baru Buka Rekening Di Bank, Bakal Lebih Ketat
Kabar Surabaya - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memperketat aturan terkait pembukaan rekening bank baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024. Dalam aturan ini, lembaga jasa keuangan dilarang untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang tidak mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan.
PMK ini juga memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemantauan lebih ketat terhadap transaksi keuangan nasabah.
"Lembaga keuangan yang melaporkan tidak diperbolehkan membuka Rekening Keuangan Baru bagi individu atau entitas, atau memproses transaksi baru bagi pemegang Rekening Keuangan Lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9," bunyi Pasal 10A dalam PMK 47/2024 yang dikutip pada Minggu (18/8/2024).
Pasal 10A tersebut merujuk pada prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi yang diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal tersebut, lembaga keuangan diwajibkan untuk melakukan identifikasi terhadap rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang berasal dari yurisdiksi asing.
Pasal 9 Ayat 5 juga menegaskan bahwa apabila diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan yang mengelola atau memperoleh dokumentasi dalam bahasa selain Bahasa Indonesia harus menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Selain itu, Pasal 10A PMK 47/2024 menekankan bahwa larangan pemberian layanan pembukaan rekening baru dan transaksi tersebut harus diterapkan oleh lembaga keuangan segera setelah individu atau entitas, atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak mematuhi prosedur identifikasi yang telah ditetapkan.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang merupakan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment