Mirip Kasus Ferdy Sambo, Anak Pejabat Pajak Bakal Terancam Pasal Percobaan Pembunuhan ? - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, February 27, 2023

Mirip Kasus Ferdy Sambo, Anak Pejabat Pajak Bakal Terancam Pasal Percobaan Pembunuhan ?


Mirip Kasus Ferdy Sambo, Anak Pejabat Pajak Bakal Terancam Pasal Percobaan Pembunuhan ?


Kabar Surabaya - Kasus kekejaman yang dilakukan oleh Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak benar-benar membuat satu Indonesia menjadi heboh. Mirisnya, dari kasus tersebut, secara perlahan semua hal yang berkaitan dengan para kehidupan para ASN yang bekerja diperpajakan menjadi terkuak. Mulai dari jumlah kekayaannya yang mencapai puluhan milyar hingga memiliki kelompok pegawau ner-Moge sampai ribuan pegawai yang tidak melaporkan harta kekayaannya.



Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy memang benar-benar sadis. Bagaimana tidak, korban yang bernama David usianya masih 16 tahun. Keadaannya saat itupun tidak ada perlawanan dan posisi korban sudah bersujud di kaki pelaku. Namun sadisnya, pelaku malah menghajar bagian kepala korban berkali-kali. Memukul dan menendangnya dengan keras berulangkali tanpa henti.


Sadisnya, para pelaku dengan sadar malah melakukan perekaman dan sempat berfoto selfie diatas tubuh korban yang sudah tak berdaya. Rekaman pemukulan ini langsung beredar luas diberbagai media sosial. Oleh karena itu, rekaman ini juga bisa menjadi barang bukti bagi pihak Kepolisian guna pengungkapan kasus.


Uniknya, kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak ini memiliki motif yang mirip dengan kasus Ferdy Sambo. Dimana kejadiannya sama-sama melibatkan peran seorang wanita disisi pelaku. Kalau pada kasus FS tindakannya didasari laporan dari istrinya Putri. Namun, untuk kasus Mario ini awal enyebabnya adalah laporan dari kekasihnya yang bernama Agnaes Gracia. Mirisnya lagi, saat ini usianya masih 15 tahun.


Saat ini Mario Dandy diancam dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.


Bahkan, saking biadabnya tindak kekerasan yang dilalukannya, Mario juga bisa dikenakan Pasar Percobaan Pembunuhan Berencana. Karena aksinya ini memang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu Mario bisa dikenakan Pasal 340 KUHP., yang berbunyi, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.



Bisa juga dikenakan sebagai tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad