Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Soroti Motif Palsu - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, February 13, 2023

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Soroti Motif Palsu

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Soroti Motif Palsu


Kabar Surabaya - Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Selatan hari ini rupanya sudah sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat. Sidang ini berkaitan dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Keputusan hakim ini merupakan keputusan final yang sangat dinantikan oleh semua pihak, setelah proses pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan.



Keputusan akhir untuk Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Hakim ketua yang bernama Wahyu Iman santoso pada hari Senin (13/02/2023). " "Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim Wahyu. Menurut Hakim, hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo adalah bahwa korban merupakan ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun di rumah pelaku.


Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan tela melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ajudannya sendiri. Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Vonis Hakim Wahyu ini cukup unik dan tidak biasa, karena vonisnya melebihi dari tuntutan jaksa. Jaksa sendiri sebelumnya telah enuntut Ferdy Sambo hukuman badan seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Selain vonis hukuman mati, Hakim juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan Istrinya Putri telah melakukan kebohongan menganai motif pembunuhan yang telah dilakukannya. Motif mengenai adalah pelecehan seksual, pemerkosaan maupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh korban Joshua kepada Putri. Apalagi tidak adanya visum yang disertakan dalam tuduhan tersebut. (yyan)


 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad