Ini Pengetatan Baru yang Diberlakukan Saat Nataru, Pengganti PPKM Level 3 - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, December 7, 2021

Ini Pengetatan Baru yang Diberlakukan Saat Nataru, Pengganti PPKM Level 3

Ini Pengetatan Baru yang Diberlakukan Saat Nataru, Pengganti PPKM Level 3


Kabar Surabaya - Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa pada saat Natal dan Tahun baru nanti, semua wilayah Kabupaten/Kota Se-Indonesia akan dimasukkan lagi ke PPKM Level 3. Hal ini dikarenakan pemerintah sangat berhati-hati dalam menghadapi liburan akhir tahun. Karena. biasanya penularan Virus Covid-19 akan kembali meninggi pada saat liburan panjang tiba.

 


Namun, saat ini pemerintah menyatakan tidak akan memberlakukan PPKM Level 3 tersebut. Sehingga rencana tersebut saat ini telah resmi dibatalkan. Dan pemberlakukan PPKM, nantinya akan kembali kepada asesment yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota masing-masing. Artinya, penentuannya akan kembali lagi kepada tinggi rendahnya angka kasus penularan Covid-19.

 

Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat.Terutama pengetatan terhadap kedatangan pengunjung dari luar negeri. Hal ini dikarenakan banyak negara lain yang sedang terserang oleh varian terbaru Covid-19, yaitu varian Omicron. Nantinya mereka harus menyertakan hasil tes PCR dengan kondisi negatif maksimal selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat tiba di Indonesia mereka juga harus menjalani karantina selama 10 hari. 


Selama libur Natal dan Tahun baru nanti masyarakat tetap bisa bepergian jarak jauh, namun dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah : harus sudah tervaksinasi secara lengkap (dosis 1 dan dosis 2). Selain itu juga harus menyiapkan dokumen antigen Rapid Tes  dengan hasil negatif maksimal 1x24 jam atau SWAB PCR Tes maksimal 3x24 jam  sebelum melakukan perjalanan.

 

Bagi anak-anak yang masih berusia dibawah 12 tahun wajib juga melakukan Antigen Rapid Tes atau SWAB PCR sebelum bepergian. Sedangkan bagi orang dewasa yang belum melakukan vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena faktor kesehatan, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh. 

 

Selain masalah transportasi, pemerintah juga membatasi bahkan melarang kegiatan perayaan tahun baru di semua lokasi, seperti Mal, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata maupun lokasi umum lainnya. kapasitas pengunjung Pusat Perbelanjaan, Restoran, Bioskop dan Tempat Wisata maksimal hanya 75% saja. Itupun juga harus melakukan scan melalui aplikasi Pedulilindungi.

 


Acara sosial budaya maupun kerumunan masyarakat tetap diperbolehkan namun maksimal kapasitas hanya 50 orang saja. Harapannya masyarakay bisa tetap mematuhi aturann yang ada, agat liburan akhir tahin 2021 ini bisa berjalan dengan baik dan aman tanpa adanya pengingkatan kasus Covid-19 di Tanah Air. (yyan)  


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad