Fix !!, Segini UMK Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Timur.. Bagaimana Dengan Surabaya...? - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, December 1, 2021

Fix !!, Segini UMK Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Timur.. Bagaimana Dengan Surabaya...?

Fix !!!,  Segini UMK Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Timur.. Bagaimana Dengan Surabaya...?


Kabar Surabaya - Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah merampungkan menandatangani usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diajukan oleh para Walikota/Bupati. Ketetapan UMK tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor 188/803/KPTS/013/2021. Surat Ketetapan ini nantinya akan berlaku untuk satu tahun kedepan.

 


Dalam surat ketetapan tersebut, nilai UMK masing-masing kota naik dengan besaran yang bervariasi. Kenaikan paling tinggi terjadi di lima Kabupaten/Kota, yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kelima daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1.74% - 1.75%. JIka dirupiahkan kenaikannya berada dikisaran Ro 75.000.

 

Namun untuk ke 33 daerah Kabupaten/Kota lainnya kenaikannya tidak sebesar kelima daerah tersebut. Hal ini mengacu peda penetrapan UMP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Berdasarkan patokan tersebut, maka nilau besaran UMK tertinggi dialami oleh Kota Surabaya dengan nilai Rp Rp4.375.479, sedangkan untuk UMK terendah adalah Sampang dengan besaran Rp1.922.122.  


Kondisi tersebut tentunya sangat "jomplang", dimana perbedaannya mencapai 124%. Hal ini menandakan tingkat kesenjangan pendapatan buruh juga terpaut sangat jauh. Kondisi inilah yang sebenarnya membuat Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) sekaligus Ketua DPW FSPMI Jatim Jazulimerasa keberatan. 


Meskipun sudah ada daerah yang pengupahannya diluar dari PP No.36 Tahun 2021, namun masih banyak daerah lainnya yang masuk dalam aturan PP tersebut. Akibatnya, kenaikannya sangatlah minim. Seperti halnya Tuban yang disana terdapat industri Semen, kenaikannya hanya 0.28% atau setara dengan Rp 6.990 saja. Bahkan daerah seperti  Malang, Jombang, Jember, Probolinggo, dan Pacitan UMK-nya tidak mengalami peningkatan.

 

Namun, Sebelumnya, Gubenur Khofifah menegaskan bahwa penetapan upah merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Sedangkan,  bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun bisa menggunakan struktur dan skala upah dan tak boleh dikurangi dari upah yang sudah berjalan.
 

 

Berikut daftar UMK 2022 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122,97

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad