SAH..!!!, Mulai Tahun Depan Harga Barang-Barang Ini Akan Naik, Karena Pemerintah Tetapkan Kenaikan Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, October 7, 2021

SAH..!!!, Mulai Tahun Depan Harga Barang-Barang Ini Akan Naik, Karena Pemerintah Tetapkan Kenaikan Ini

SAH..!!!, Mulai Tahun Depan Harga Barang-Barang Ini Akan Naik, Karena Pemerintah Tetapkan Kenaikan Ini


Kabar Surabaya - Mulai tahun depan nanti, masyarakat diharapkan lebih pintar lagi untuk mengelola keuangan mereka. Jika tidak, dipastikan beban keuangan masyarakat akan semakin berat. Jika memang diperlukan, maka masyarakat harus benar-benar berhemat untuk mengatur pengeluaran alias lebih mengencangkan ikat pinggang lagi. Hal ini dikarenakan pemerintah akan segera menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 


Kenaikan PPN ini telah diputuskan dan telah dibawa ke DPR untuk mendapatkan pengesahan. Kenaikan PPN ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU-HPP). Dalam rancangan tersebut nantinya nilai PPN akan naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan akan naik lagi sebesar 12% pada tahun 2025.

 

PPN ini adalah pajak yang biasanya dikenakan kepada konsumen saat membeli makanan atau barang. Salah satu contoh dari pengenaan PPN ini adalah pajak restoran. Biasanya, saat masyarakat membeli makan, pada nota akan tercetak harga makanan ditambah harga pajak 10%. Harga pajak inilah yang nantinya akan dinaikkan oleh pemerintah. PPN 10% ini juga dikenakan kepada produk selain makanan.

 

Kenaikan tarif PPN ini dikarenakan pemungutan PPN selama ini masih dianggap kurang. Karena selama ini Indonesia hanya mampu menarik pajak PPN sebesar 63.58% saja dari yang ditargatkan. Sedangkan nilai PPN 10% ini masih lebih rendah dari nilai PPN negara lain yang rata-ratanya mencapai 15%-an.

 

Namun kenaikan PPN ini tidak akan menyasar ke produk sembako. Produk Sembako yang sering dikomsumsi oleh masyarakat ini tidak akan dipajaki atau maksimal dipajaki lebih rendah lagi. Hal ini tentunya agar barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa tetap terjangkau harganya.

 

Sedangkan untuk bidang pendidikan, kenaikan tarif PPN akan menyasar ke pendidikan yang sistemnya komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menganut kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional. Dalam hal ini adalah pendidikan swasta yang sistimnya berbeda dengan sistim milik pemerintah.

 

Adapun untuk jasa kesehatan, pengenaan tarif PPN ini ditujukan kepada jasa kesehatan yang tidak dibayarkan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jasa kesehatan yang tidak dicover oleh JKN ini biasanya bersifat non-esensial. Hal ini seperti klinik-klinik kecantikan dan klinik estetika perawatan tubuh, maupun jasa operasi plastik. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad