Gugat UU Penyiaran, RCTI dan I-News Justru Melindungi Youtuber dan Selebgram - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, August 29, 2020

Gugat UU Penyiaran, RCTI dan I-News Justru Melindungi Youtuber dan Selebgram


Gugat UU Penyiaran, RCTI dan I-News Justru Melindungi Youtuber dan Selebgram

Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya saat ini RCTI dan I-News sedang melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini ditujukan kepada UU Penyiaran  Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002. Pihak penggugat (RCTI dan I-News) merasa bahwa UU Penyiaran tersebut sudah tidak up to date lagi. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan dengan mengikuti perkembangan jaman dan teknologi saat ini.

Namun persepsi yang berkembang dimasyarakat, gugatan yang dilakukan oleh pihak RCTI dan I-News ini justru akan menghambat masyarakat yang bergerak di dunia kreatif. Masyarakat menganggap jika gugatan ini berhasil dikabulkan, maka masyarakat tidak akan bisa lagi leluasa untuk melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial seperti Facebook, Instagram maupun Youtube.
Namun hal ini kemudian dibantah secara tegas oleh Christophorus Taufik, selaku Corporate Legal Director MNC Group. Beliau menyatakan bahwa uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.    

"Hal tersebut tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya

Dengan adanya gugatan ini justru pihaknya mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu agar bisa bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya.

"Jika dicermati lebih lanjut, tidak ada terbersit, tersirat,maupun tersurat sedikitpun dalam permohonan Gugatan tersebut untuk memberangus kreativitas dari para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya" papar Christ. (yyan)

1 comment:

  1. isi gugatan harus dijelaskan biar kita bisa lihat bersama, Saya berharap netralitas berita harus lebih terjaga

    ReplyDelete

Post Bottom Ad