Pemkot Resmi Buka Pendaftaran Juru Parkir Baru, Khusus KTP Surabaya
Kabar Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Juru Parkir (Jukir) resmi tahun 2026. Pendaftaran kali ini dibuka untuk dua kategori, yakni Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP).
Program rekrutmen tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan pelayanan parkir yang lebih tertib, profesional, sekaligus mendukung penerapan sistem parkir digital di Kota Pahlawan.
Pembukaan pendaftaran jukir baru ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Nomor 500.11.33/8508/436.7.12/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Juru Parkir Baru untuk Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dalam informasi yang dibagikan Dishub Surabaya, seluruh calon pendaftar diwajibkan memenuhi syarat administrasi sesuai kategori yang dipilih, baik sebagai juru parkir utama maupun pembantu.
Selain itu, calon jukir juga diwajibkan mendukung program digitalisasi parkir dengan penggunaan perangkat teknologi seperti smartphone yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication) dan printer thermal bluetooth.
/div>
Untuk kategori Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Dishub Surabaya membagi pendaftaran menjadi dua kategori, yakni jukir utama dan jukir pembantu.
Juru Parkir TJU Utama
Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai Juru Parkir TJU Utama, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Menyerahkan fotokopi KTP dan KK
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Surat pernyataan atau surat kuasa bermaterai dari pemilik usaha untuk pengelolaan parkir tepi jalan umum yang diketahui RT dan RW setempat
- Wajib memiliki smartphone dengan fitur NFC (Near Field Communication)
- Memiliki printer thermal bluetooth
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai
- Menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan program parkir digital Kota Surabaya
Dishub menilai penggunaan perangkat digital menjadi bagian penting dalam sistem parkir modern yang saat ini terus dikembangkan di Surabaya. Dengan sistem tersebut, proses pembayaran parkir diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan.
Juru Parkir TJU Pembantu
Sementara itu, untuk kategori Juru Parkir TJU Pembantu, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto ukuran 4x6
- Surat penunjukkan dari Juru Parkir TJU Utama
- Memiliki smartphone dengan fitur NFC
- Memiliki printer thermal bluetooth
- Mengisi formulir pendaftaran
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai untuk mendukung program parkir digital Kota Surabaya
Keberadaan jukir pembantu diharapkan mampu membantu pengelolaan parkir di lapangan agar lebih efektif, terutama pada titik parkir dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi.
Persyaratan Tempat Khusus Parkir (TKP)
Selain TJU, Dishub Surabaya juga membuka pendaftaran untuk kategori Tempat Khusus Parkir (TKP). Sama seperti TJU, kategori ini juga dibagi menjadi jukir utama dan pembantu.
Juru Parkir TKP Utama
Adapun persyaratan untuk Juru Parkir TKP Utama meliputi:
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru
- Surat keterangan dari wilayah yang telah distempel RT, RW, lurah, dan camat
- Wajib memiliki smartphone dengan fitur NFC
- Memiliki printer thermal bluetooth
- Surat rekomendasi dari OPD Pengelola Aset berstempel
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai
- Menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk dukungan terhadap program parkir digital Kota Surabaya
Dishub menegaskan bahwa persyaratan administrasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juru Parkir TKP Pembantu
Sementara untuk kategori pembantu TKP, persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto ukuran 4x6
- Surat penunjukkan dari Juru Parkir TKP Utama
- Memiliki smartphone dengan fitur NFC
- Memiliki printer thermal bluetooth
- Mengisi formulir pendaftaran
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai untuk mendukung program parkir digital Kota Surabaya
Dukung Sistem Parkir Digital Surabaya
Program rekrutmen jukir baru ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Surabaya dalam memperkuat sistem parkir digital yang selama ini terus dikembangkan.
Melalui penerapan teknologi digital, Dishub Surabaya berharap pengelolaan parkir di berbagai titik dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan meminimalisir kebocoran pendapatan parkir daerah.
Selain itu, penggunaan perangkat berbasis NFC dan printer thermal bluetooth nantinya akan memudahkan proses transaksi parkir sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dishub Surabaya juga mengingatkan masyarakat yang berminat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan jadwal pendaftaran dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

No comments:
Post a Comment