Geger! Dokter hingga ASN Ternyata Terlibat Sindikat Joki Masuk Fakultas Kedokteran
Kabar Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diduga telah berjalan selama hampir satu dekade. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 14 orang tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari mahasiswa berprestasi, dokter, aparatur sipil negara (ASN), hingga karyawan swasta.
Kasus ini terungkap saat pelaksanaan UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026 lalu. Kecurigaan pengawas ujian muncul ketika seorang peserta berinisial HER diketahui memiliki kemiripan wajah dengan data peserta UTBK tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.
Saat diperiksa lebih lanjut, HER mengaku identitas aslinya adalah NRS (21), warga Surabaya yang ternyata merupakan mahasiswa berprestasi dan akan segera diwisuda dengan predikat cumlaude.
Dari pengakuan NRS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan perjokian UTBK berskala besar. Sindikat ini diketahui memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen palsu seperti KTP dan ijazah.
/div>
Untuk satu peserta, tarif yang dipatok mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta. Sementara para joki lapangan mendapat bayaran antara Rp20 juta sampai Rp75 juta tergantung tingkat kesulitan dan kampus tujuan.
“Jaringannya tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga sampai Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan luar Pulau Jawa seperti Kalimantan,” ungkap Luthfie.
Polisi juga telah mengantongi identitas 114 orang yang diduga pernah menggunakan jasa sindikat tersebut. Seluruh data kini masih didalami untuk mengetahui apakah para pengguna jasa sudah diterima sebagai mahasiswa atau bahkan telah lulus.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa printer pembuat kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, hingga dokumen administrasi palsu lainnya.
Meski melibatkan banyak pihak profesional, kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan keterlibatan dari pihak internal kampus dalam praktik kecurangan tersebut.
Para tersangka kini dijerat sejumlah pasal terkait pemalsuan dokumen, tindak pidana pendidikan, serta administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara.


No comments:
Post a Comment