Ini Pembelaan Ketua LKMK Surabaya yang Minta THR Kepada Pengusaha - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, February 28, 2026

Ini Pembelaan Ketua LKMK Surabaya yang Minta THR Kepada Pengusaha

Ini Pembelaan Ketua LKMK Surabaya yang Minta THR Kepada Pengusaha


Kabar Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan memediasi polemik dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Kehebohan itu bermula dari beredarnya surat berisi permohonan iuran dengan mencantumkan istilah THR, padahal bulan Ramadan baru memasuki pekan pertama.


Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2/2026), Armuji secara langsung meminta klarifikasi dari Ketua LPMK setempat. Ia menegaskan, segala bentuk pungutan, pinjaman, maupun penarikan dana dari warga oleh LPMK bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.


Menurut Armuji, penggunaan istilah “THR” dalam surat tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa iuran bersifat wajib. Ia pun mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

/div>

“Engkok ojok mbok baleni maneh. Kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah. Kalau diganti santunan anak yatim mungkin tidak masalah. Tapi kalau THR, kesannya wajib,” ujar pria yang akrab disapa Cak Ji itu.


Ia juga menegaskan larangan serupa berlaku bagi seluruh LPMK maupun pengurus RT/RW di Surabaya. Terlebih di kawasan industri yang kerap dimintai sumbangan menjelang Lebaran, Armuji menekankan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Saya peringatkan kepada seluruh lembaga, baik LPMK maupun pihak industri kecil dan besar, jangan membagikan proposal untuk meminta THR. Kecuali perusahaan memang ingin membantu secara sukarela tanpa tekanan apa pun,” tegasnya.


Klarifikasi Ketua LPMK

Sementara itu, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, menyampaikan bahwa surat tersebut tidak ditujukan kepada warga, melainkan kepada sejumlah perusahaan di sekitar wilayah Manukan. Ia membantah adanya pungutan kepada masyarakat.

“Kami tidak meminta ke warga, tapi ke perusahaan-perusahaan industri di sekitar sini,” jelasnya.


Kholil juga menyebut terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah THR. Menurutnya, yang dimaksud bukan permintaan uang, melainkan parcel Lebaran yang selama ini memang rutin diberikan oleh beberapa perusahaan.

“Itu pun bukan uang, tapi parcel Lebaran. Dan hanya perusahaan tertentu yang tiap tahun memang sudah biasa memberi,” katanya.


Ia mengaku tidak mengetahui mengapa surat tersebut menjadi viral dan ditafsirkan berbeda. Menurutnya, kegiatan itu telah menjadi tradisi tahunan dan selama ini tidak pernah mendapat keberatan dari pihak perusahaan.


Nantinya, parcel yang diterima akan dibagikan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.


Dengan adanya mediasi ini, Pemkot Surabaya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman serupa serta menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad