Kasus Dugaan Korupsi KBS Naik Penyidikan, Dana Operasional Diduga Dipakai Piknik Ke Singapura
Kabar Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyelewengan dana operasional KBS yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan penggeledahan besar-besaran di kantor KBS yang berlokasi di Jalan Setail, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (5/2/2026). Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyisir sejumlah ruangan strategis, mulai dari ruang direksi, keuangan, pengadaan, hingga administrasi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti penting guna mendalami aliran dana PDTS KBS selama periode 2013 hingga 2024.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung hingga petang, jaksa menyita empat boks kontainer berisi dokumen laporan keuangan selama 11 tahun terakhir. Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik dari bagian keuangan dan pengadaan turut diamankan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan, khususnya di unit keuangan, guna mencegah adanya upaya penghilangan atau perusakan barang bukti.
/div>
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara terbuka meminta Kejati Jatim melakukan audit dan pengusutan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan KBS. Eri mengaku menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan PDTS KBS dengan kondisi riil di lapangan.
“Ini bukan masalah satu atau dua tahun. Temuan ini berlangsung lama dan menyangkut uang rakyat,” tegas Eri saat memberikan keterangan di Surabaya, Jumat (6/2/2026).
Eri menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejati Jatim dan mempersilakan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan. Ia menegaskan, Pemkot Surabaya berkepentingan memastikan pengelolaan KBS berjalan profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu lembaga konservasi terbesar di Asia Tenggara. Pengelolaannya dialihkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Perda Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012. Sejak saat itu, KBS kerap diterpa persoalan manajemen, mulai dari konflik kepengurusan hingga isu transparansi keuangan.
Meski tengah diterpa kasus hukum, pihak manajemen menyatakan operasional KBS tetap berjalan normal. Aktivitas pelayanan pengunjung dan perawatan satwa tidak terganggu oleh proses penggeledahan, karena penyidikan difokuskan pada area perkantoran.
Sementara itu, Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga tengah mendalami apakah dugaan penyelewengan tersebut berdampak langsung pada ketersediaan pakan satwa, perawatan kesehatan hewan, serta pemeliharaan fasilitas.
“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jika alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” pungkas John Franky.


No comments:
Post a Comment