Aturan Baru PPDB Buat Orang Tua Lega, Lebih Adil Untuk Zonasinya
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah menyelesaikan regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri. Adapun untuk PPDB SMP negeri tahun ini, terdapat penyesuaian dalam kapasitas sekolah melalui jalur zonasi dengan alokasi sebesar 50 persen. Perubahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai PPDB telah dimulai bagi orang tua murid dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui situs resmi PPDB. Informasi terkait jadwal dan prosedur pelaksanaan PPDB dapat diakses melalui situs resmi https://ppdb.surabaya.go.id/.
Yusuf menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian dalam kuota PPDB SMPN 2024 yang dibagi menjadi jalur zonasi 1 dan 2. Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa meningkat menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen, sementara untuk zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen.
"Kami melakukan penyesuaian persentase untuk memastikan setiap calon siswa memiliki kesempatan yang sama," ujar Yusuf.
Menurut Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024, zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan sekolah, dengan daya tampung dibagi rata di setiap kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Yusuf menjelaskan pembagian pada jalur zonasi 2 dengan contoh bahwa dalam satu kecamatan terdapat 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan memastikan persentase kuota siswa yang sama untuk setiap kelurahan," papar Yusuf.
Untuk sisa kuota dari jalur pendaftaran, disediakan jalur prestasi bagi jenjang SMP negeri dengan ketentuan, nilai rapor sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, prestasi dalam perlombaan/pertandingan akademik dan non-akademik paling banyak 12 persen, dan penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen.
"Aturan PPDB SMPN untuk jalur prestasi tetap sama, namun untuk tahun ini terdapat penyesuaian pada jalur zonasi dengan persentase 30-20," ungkap Yusuf.
Di samping itu, Yusuf juga berharap agar setiap rombongan belajar (rombel) SMPN dapat kembali ke ukuran kelas normal, yaitu setiap rombel terdiri atas 32 peserta didik, sehingga sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.
"Kami juga berharap implementasi kurikulum merdeka untuk mendorong anak-anak berekspresi dan melakukan praktikum. Misalnya, ruang kelas yang sebelumnya diubah menjadi lab, akan dikembalikan menjadi lab, begitu juga dengan ruang aula," ujar Yusuf.
No comments:
Post a Comment