Jelang PPDB, Dispendik Waspadai Pindah KK Siswa - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, April 24, 2024

Jelang PPDB, Dispendik Waspadai Pindah KK Siswa

Jelang PPDB, Dispendik Waspadai Pindah KK Siswa


Kabar Surabaya - Dalam menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024, Dinas Pendidikan (Dipendik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas untuk mengontrol proses pemindahan Kartu Keluarga (KK).


Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah praktek penitipan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau penumpangan KK saat mendaftar ke sekolah tujuan. Hal ini akan dilakukan dengan mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) dan data kependudukan.

"Kami akan menggunakan data dari Dispendukcapil untuk pendaftaran PPDB. Harapan kami adalah dengan menggunakan NIK saat pendaftaran PPDB, sehingga data mutasi dapat terdeteksi. Namun, akan ada jalur khusus untuk kasus perpindahan orang tua," jelas Yusuf pada Selasa (23/4/2024).



Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang PPDB 2024, setiap data CPDB yang masuk akan melewati proses pengecekan dan pencocokan melalui sistem Dispendukcapil, untuk memastikan status pendaftar sebagai warga asli atau pindahan.


Yusuf juga menjelaskan bahwa ada penyesuaian kuota penerimaan CPDB jalur SMP Negeri dalam PPDB 2024/2025, dengan alokasi 30-20 persen. Alokasi ini terbagi dalam dua zona, yaitu zonasi satu untuk CPDB yang tinggal di satu kelurahan dengan sekolah tujuan, dan zonasi dua untuk CPDB yang tinggal di wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah.

"Kami mengatur agar setiap kelurahan memiliki harapan, misalnya jika ada lima wilayah dalam satu kelurahan, maka 20 dibagi lima wilayah akan memberikan alokasi empat persen dari kuota sekolah," tambahnya.


Kuota untuk jalur PPDB lainnya tetap, dengan alokasi 15 persen untuk afirmasi, lima persen untuk perpindahan tugas orang tua atau wali murid, serta alokasi untuk jalur prestasi.


Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, menambahkan bahwa permohonan pemindahan KK sering muncul menjelang PPDB, termasuk permohonan pindah domisili antar-kecamatan. Namun, Dispendukcapil akan melakukan verifikasi secara ketat untuk memastikan keabsahan permohonan tersebut.

"Kami telah menolak banyak permohonan, termasuk yang dilakukan oleh anak tanpa kehadiran orang tua dengan alasan berkunjung ke rumah nenek atau saudara," jelas Eddy.


Selain itu, terdapat juga kasus permohonan pindah domisili yang ternyata tidak valid karena tidak ada kaitannya dengan saudara atau teman di rumah yang dituju. Dalam rangka mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat diharapkan mengakses laman resmi PPDB di https://ppdb.surabaya.go.id/.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad