Tahun Ini Diberlakukan, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Isi Pertalite
Kabar Surabaya - Pembatasan penggunaan Pertalite diharapkan dapat diterapkan pada tahun ini, dengan pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut akan mengatur siapa saja yang berhak membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), termasuk Pertalite.
Arifin menargetkan revisi aturan tersebut akan selesai dalam waktu tahun ini. Ketika diterapkan, akan ada ketentuan khusus mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, baik Pertalite maupun solar.
"Nantinya akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya, yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," tambah Arifin.
Pembatasan penggunaan BBM RON 90 dari Pertamina telah dibahas sejak tahun lalu. Abdul Halim, Anggota Komite BPH Migas, menjelaskan bahwa terdapat beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan Pertalite. Skenario tersebut melibatkan pembatasan untuk mobil dan sepeda motor. Salah satu usulan adalah melarang kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite, sementara skenario lainnya membatasi penggunaan hanya pada mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 cc.
Pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengurangi pemakaian Pertalite oleh kendaraan yang tidak membutuhkan subsidi, sehingga lebih tepat sasaran dan tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
No comments:
Post a Comment