Mulai Besok, Lansia berusia 60 tahun, Ibu Hamil Dan Menyusui Diharap Beribadah dari Rumah, Ternyata Ini Sebabnya.. - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 24, 2021

Mulai Besok, Lansia berusia 60 tahun, Ibu Hamil Dan Menyusui Diharap Beribadah dari Rumah, Ternyata Ini Sebabnya..

Mulai Besok, Lansia berusia 60 tahun, Ibu Hamil Dan Menyusui Diharap Beribadah dari Rumah, Ternyata Ini Sebabnya..


Kabar Surabaya - Pada hari Sabtu (25/12/2021) mendatang, umat Kristiani diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Natal. Kegiatan peribadatan Natal ini nantinya akan dimulai pada hari Jum'at (24/12/2021) malam hingga esok harinya. Karena suasana Natal pada tahun 2021 ini masih dalam tekanan pandemi Covid-19, maka Pemeintah Kota Surabaya mengeluarkan beberapa himbauan bagi warganya.

 


Himbauan ini dituangkan dalam Surata Edaran Walikota Surabaya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-9 serta pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022 di Kota Surabaya. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.


Bagi masyarakat yang akan merayakan Ibadah Natal ada beberapa yang perlu diperhatikan, yaitu kegiatan ibadah bisa dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan pada persekutuan di tengah-tengah keluarga. Bagi jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu
hamil/menyusui agar bisa mengikuti ibadah  elalui daring/online dari rumah.

 

Kegiatan peribadatan bisa diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja (per sesi maksimal 50% dari kapasitas ruangan) dan secara daring dengan tata cara ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Untuk jam operasional gereja / tempat ibadah yan digunakan untuk kegiatan Natal diberikan batasan paling lama sampai jam 22.00 WIB.

 

Lantas, bagaimana dengan aturan oprrasiaonal Mall..?. Sebagaimana lazimnya pada akhir tahun, Mall akan selalu ramai diserbu oleh pengunjung. Hal ini dikarenakan banyaknya sale atau discount besar yang digelar oleh pengelola Mall.


Namun pada akhir tahun ini Pemkot Surabaya telah memberikan pembatasan mengenai perayaan Natal dan tahun Baru di Mall. Pembatasan ini berupa Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang diatur mulai 09.00WIB dan sudah harus tutup pada pukul  22.00WIB. Untuk mencegah kerumunan maka akan dilakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas Mall. 

 

Kali ini, Pemkot Surabaya juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik secara terbuka maupun tertutup. karena hal tersebut berpotensi untuk menimbulkan kerumunan. Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali untuk pameran UMKM. Pemkot juga menekankan kepada masyarakay untuk selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan (yyan).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad