Cara Mudah Dapatkan Uang Baru Pecahan 75.000 Yang Diedarkan Secara Terbatas
Kabar Surabaya - Pada Tahun 2020 ini, tepat di Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 Tahun, Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan uang baru pecahan Rp75.000 seri Kemerdekaan. Uang baru ini akan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2020 dan akan resmikan secara langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Perry Warjiyo.
Uang baru senilai 75.000 rupiah ini bergambar mirip dengan pecahan 100.000 rupiah, yaitu bergambar tokoh proklamator sekaligus Presiden dan Wakil Presiden RI pertama, yaitu Soekarno dan Bung Hatta. Gambar peristiwa pengibaran bendera di gang Peganggsaan timur juga tertera pada sisi ini. Sedangkan pada sisi berikutnya bergambar anak-anak dengan beragam pakaian daerah dan Satelit Palapa. Untuk warna dari mata uang ini didominasi warna putih dan merah.
Nantinya, pecahan uang dengan Tema Kemerdekaan Indonesia ini akan dicetak dengan jumlah yang sangat terbatas, yaitu hanya 75juta saja. Uang baru ini nantinya juga akan dilengkapi dengan kemasan yang unik dan menarik, sehingga lebih sering digunakan sebagai cinderama mata atau tukar-menukar suvenir.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun 2020 dengan pecahan Rp75.000 ini..?.
- Siapkan terlebih dahulu uang senilai Rp75.000 secara tunai
- lalukan pendaftaran secara online di laman https://pintar.bi.go.id, agar bisa mendapatkan jadwal serta lokasi penukarannya.
-
Periode dari pemesanan penukaran uang baru ini terbagi dalam dua tahap, yaitu yaitu: Periode tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), lokasi penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten. Periode Tahap 2. (tanggal 1 Oktober 2020 –selesai), lokasi penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Pada saat penukaran di pada bank yang dituju, pastikan telah membawa :
- KTP
-
No comments:
Post a Comment