Mulai Besok, Warga Surabaya Dapatkan Sosok Walikota Baru Sebagai Pejabat Sementara - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, September 24, 2024

Mulai Besok, Warga Surabaya Dapatkan Sosok Walikota Baru Sebagai Pejabat Sementara

Mulai Besok, Warga Surabaya Dapatkan Sosok Walikota Baru Sebagai Pejabat Sementara



Kabar Surabaya - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Timur, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya. Restu dilantik bersama 12 Pjs lainnya yang akan bertugas di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.


Penunjukan Restu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya selama Eri Cahyadi menjalani cuti mulai 25 September 2024, dalam rangka mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.


Dalam pernyataannya, Restu Novi Widiani menegaskan akan melanjutkan program-program yang sudah dirintis oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang terbatas untuk terus memajukan Surabaya.

"Apa yang sudah dilakukan Pak Eri akan kita teruskan. Semua ini demi kebaikan Kota Surabaya. Waktu yang singkat harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita akan bergerak cepat dan efektif," ujar Restu.


Mengenai suasana Pilkada, Restu menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye. Ia juga akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Kami akan menjaga netralitas. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku," lanjutnya.


Ketika ditanya soal adanya kotak kosong dalam Pilkada Surabaya, Restu melihat hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

"Ini adalah bagian dari nilai demokrasi. Yang terpenting adalah menjaga Surabaya tetap aman, damai, dan tenteram," pungkasnya.


Pada agenda pertamanya sebagai Pjs Wali Kota, Restu akan bertemu dengan seluruh pejabat Pemerintah Kota Surabaya dan menerima serah terima tugas dari Wali Kota Eri Cahyadi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad