Jangan Ke Leasing Ini Kalau mau Ambil Cicilan - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, December 26, 2022

Jangan Ke Leasing Ini Kalau mau Ambil Cicilan

Jangan Ke Leasing Ini Kalau mau Ambil Cicilan


Kabar Surabaya - Tahun baru 2023 sudah menjelang dan kurang dari seminggu lagi akan tiba. Di tahun yang baru ini biasanya masyarakat banyak melakukan penggantian terhadap beberapa barang yang dimilikianya. Seperti mobil, motor, furniture, Handphone maupun beberapa barang lainnya. Pengantian barang tersebut dilakukan selain karena usianya sudah tua, juga bisa karena bentuknya sudah ketinggalan jaman.



Namun tidak semua orang memiliki dana yang cukup. Oleh karena itu, sebagian orang akan membeli dengan cara mencicil/mengangsur. Cara ini dipandang lebih nyaman karena tidak harus mengeluarkan dana besar dalam satu waktu. Saat ini di Indonesia banyak sekali perusahaan pembiayaan seperti leasing maupun multi finance yang menawarkan skema cicilan kepada masyarakat. 


Oleh karena itu, masyarakat harus jeli untuk memilih perusahaan mana yang bisa dipercaya dan memberikan banyak kemudahan, terutama untuk bunga cicilan yang murah. Untuk memilih perusahaan finance yang baik, ada baiknya masyarakat mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar pada jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau sudah terdaftar, berarti perusahaan tersebut sudah layak dan aman bagi masyarakat. 


Namun adapula perusahaan finance yang izinnya telah dicabut oleh pihak OJK. Perusahaan finance yang izinnya dicabut ini diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan aktifitasnya, hingga akibatnya tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Selama kurun waktu 2020 hingga saat ini, OJK sedikitnya telah mencabut 24 perusahaan finance dan saat ini sudah tidak boleh lagi beroperasional di Indonesia. Ke - 24 perusahaan finance tersebut adalah :


1. PT Mandiri Finance Indonesia, dicabut izinnya pada tanggal 25 November 2022
2. PT Maxima Inti Finance, dicabut izinnya pada tanggal 22 Agustus 2022
3. PT Danasupra Erapacific Tbk, dicabut izinnya pada tanggal 22 Agustus 2022
4. PT Mashill Internasional Finance, dicabut izinnya pada tanggal 16 Agustus 2022
5. PT Amanah Finance, dicabut izinnya pada tanggal 23 Mei 2022
6. PT Andalan Finance Indonesia, dicabut izinnya pada tanggal 22 Maret 2022
7. PT Inti Artha Multifinance, dicabut izinnya pada tanggal 13 Januari 2022
8. PT Trevi Pelita Multifinance, dicabut izinnya pada tanggal 22 Desember 2021
9. PT Ridean Finance, dicabut izinnya pada tanggal 22 Oktober 2021

10. PT OVO Finance Indonesia, dicabut izinnya pada tanggal 19 Oktober 2021


11. PT Group Lease Finance Indonesia, dicabut izinnya pada tanggal 9 September 2021
12. PT Otomas Multifinance, dicabut izinnya pada tanggal 28 Juli 2021
13. PT Bringin Indotama Sejahtera Finance, dicabut izinnya pada tanggal 11 Juni 2021
14. PT Sadira Finance, dicabut izinnya pada tanggal 7 Juni 2021
15. PT Intensif Multi Finance, dicabut izinnya pada tanggal 17 Mei 2021
16. PT Daya Sembada Finance, dicabut izinnya pada tanggal 10 Mei 2021
17. PT Panen Arta Indonesia Multi Finance, dicabut izinnya pada tanggal 20 April 2021



18. PT Staco Estika Sedaya Finance, dicabut izinnya pada tanggal 6 April 2021
19. PT Dian Mandiri Multifinance, dicabut izinnya pada tanggal 22 Februari 2021
20. PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, dicabut izinnya pada tanggal 22 Februari 2021
21. PT Bringin Srikandi Finance, dicabut izinnya pada tanggal 29 Januari 2021
22. PT Wannamas Multi Finance , dicabut izinnya pada tanggal 30 Desember 2020
23. PT Mirasurya Multi Finance, dicabut izinnya pada tanggal 29 Desember 2020
24. PT Star Finance, dicabut izinnya pada tanggal 7 Desember 2020

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad