Ini Hukuman Bagi Pelaku Pungli Di Pemkot Surabaya, Langsung Hubungi ke Nomor ini
Kabar Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi benar-benar bertekad untuk melakukan bersih-bersih di jajaran Pemerintahan Kota Surabaya. Hal ini termasuk dengan meniadakan tindakan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat. Karena, tindakan pungli, sekecil apapun nominalnya sudah termasuk ke dalam kegiatan korupsi.
Oleh karena itu. Walikota Eri menginginkan semua jajarannya yang berada di tingkat Kelurahan, Kecamatan maupun di semua Dinas harus menjaga budaya bersih dari Pungli. Orang nomor satu di Kota Surabaya ini tidak menginginkan ada masyarakat yang di tarik biaya saat mengurus administrasi apapun. kalaupun ada biayanya, biaya tersebut harus tertera dengan jelas dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Memang, selama ini banyak sekali rumor yang menyebut bahwa beberapa proses administrasi di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya selalu menyertakan uang "pelicin" agar bisa segera di proses. Hal ini seperti pengurusan KTP dan pengurusan tanah yang memang rawan sekali ada uang pelicin. Uang pelicin ini dalam prakteknya, biasanya berupa sumbangan sukarela atau se-iklashnya untuk mengisi Kas Kelurahan/Kecamatan.
Jika warga menemui adanya Pungli, sumbangan Se-Iklasnya atau anjuran untuk mengisis Kas Kelurahan/Kecamatan, bisa melaporkan ke nomor khusus melalui WhatsApp dan menjelaskan kronologisnya. Nomor tersebut adalah 0811-311-57777. Nantinya, Walikota Eri menjamin penuh bahwa para pelapor akan terjaga identitasnya dan laporannya akan segera di tindaklanjuti dengan cepat.
Walikota Eri juga mewanti-wanti kepada jajarannya agar tidak menarik Pungli dalam bentuk apapun. Apabila ada yang kedapatan melakukan hal tersebut, sanksi berat akan diberikan, Pertama adalah sanksi pemecatan kemudian akan dilanjutkan dengan sanksi Pidana dan pasti ada hukuman penjaranya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Semua ASN juga wajib menolak apabila ada warga yang memberikan dana tertentu. Sebaliknya, para ASN yang ada dibagian pelayanan harus mengucapkan terimakasih, karena memang sudah masuk kedalam tunjangan kinerjanya. (yyan)
No comments:
Post a Comment