Jika Gugatan Lolos, Live Facebook dan Instagram Akan Di Pidana..!!! - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, August 27, 2020

Jika Gugatan Lolos, Live Facebook dan Instagram Akan Di Pidana..!!!


Jika Gugatan Lolos, Live Facebook dan Instagram Akan Di Pidana..!!!

Kabar Surabaya - Saat ini fungsi dari Media Sosial sudah sangat besar. Beragam aplikasi yang ditawarkan mampu membuat penggunanya semakin kreatif. Selain sebagai ajang untuk berinteraksi, media sosial saat ini juga banyak digunakan untuk melakukan siaran langsung. Karena memang media sosial seperti Facebook dan Instagram menyediakan fitur siaran langsung. 

Rupanya fitur siaran langsung yang dilakukan banyak pengguna media sosial ini membuat salah satu TV Swasta meradang. Pihak televisi ini bahkan sudah melakukan sksi yang cukup serius, yaitu melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi, Televisi yang tergabung dalam RCTI dan I News ini melakukan uji materi terkait dengan undang-undang Penyiaran.

Dalam gugatannya, pihak RCTI dan iNews TV menilai bahwa Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran ini sangat ambigu dan bisa menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu pihaknya meminta agar penyedia layanan siaran melalui sambungan internet ini turut diatur di dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penggugat (RCTI dan I News) meminta kepada MK agar meninjau kembali pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berisi definisi penyiaran hanya mencakup  kegiatan pemancarluasan siaran yang melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi pada darat, laut atau antariksa dengan melalui spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat pada perangkat penerima siaran.
Dalam hal ini penggugat meminta agar undang-undang tersebut juga memasukkan penyiaran denmgan menggunakan media internet, hingga layanan seperti streaming film atau video on demand (VoD) wajib tunduk kepada UU Penyiaran. 

Jika nantinya gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka siaran nternet seperti halnya Netflix dan YouTube akan diatur oleh Undang-Undang Penyiaran. Bahkan bisa jadi, nantinya juga akan ikut diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Apabila nantinya gugatan ini disetujui dan kegiatan yang ada didalam media sosial ini juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka pihak perorangan, badan usaha, maupun badan hukum akan dipaksa dan harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya bila perorangan atau badan usaha tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan perizinan penyiaran, maka bisa dikategorikan sebagai pelaku penyiaran ilegal dan bisa ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Hal ini  karena mereka melakukan penyiaran tanpa izin. Hal ini bisa merupakan pelanggaran pidana.
Dengan kata lain apabila ada peseorangan yang melakukan siaran live lewat Facebook maupun Instarhram ataupun Youtube, maka bisa dikenakan pidana. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad