Gugus Tugas COVID-19 Surabaya : Lomba 17-an Bisa Diganti Dengan Lomba Online Seperti Tik-Tok - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, August 10, 2020

Gugus Tugas COVID-19 Surabaya : Lomba 17-an Bisa Diganti Dengan Lomba Online Seperti Tik-Tok

Gugus Tugas COVID-19 Surabaya : Lomba 17-an Bisa Diganti Dengan Lomba Online Seperti Tik-Tok

Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya masih masuk dalam Zona Merah, oleh karena itu Pemerintah Kota Surabaya masih tetap berdaya upaya keras guna memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 ini. Seperti saat ini Pemkot Surabaya terus gencar untuk mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker saat pandemi Corona ini masih berlangsung. 

Pada tanggal 17 Agustus 2020 kali ini Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan imbauan bagi warga Kota Surabaya untuk tidak melakukan kegiatan malam Tirakatan/Tasyakuran yang biasanya di selenggarakan pada tanggal 16 Agustus malam. 
Selain itu Pemkot Surabaya juga mengimbau agar masyarakat tidak menyelenggarakan aneka macam lomba yang biasanya menjadi tradisi perayaan  hari Kemerdekaan 17 Agustus. Kedua kegiatan tersebut disinyalir akan mengundang kerumunan massa sehingga akan memperparah penyebaran Virus COVID-19.
Untuk itulah Pemkot Surabaya melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat edaran dengan Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020. Surat Edaran ini mengatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Dalam rangka Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, dengan tegas Pemkot Surabaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan lomba-lomba 17-an Agustus dan Malam Tirakatan/Tasyakuran. Kedua kegiatan tersebut dinilai Pemkot Surabaya mendapatkan skor tinggi dalam penyebaran Virus COVID-19.

Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sebelum Surat Edaran ini dikeluarkan pihak Pemkot Surabaya telah melakukan koordinasi dan rapat bersama dengan para pakar atau para ahli.
Beberapa pakar dan ahli yang dimintai pendapatnya adalah Prof Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Hasilnya para pakar ini menybutkan kalau berdasarkan perhitungan identifikasi risiko, kegiatan lomba dan tasyakuran dinilai cukup beresiko untuk menyebarkan Virus COVID-19 secara luas.

Menurut Irvan acara tsyakuran ini pasti ada acara kumpul-kumpul dan makan-makan pasti nanti akan membuaka masker, hal inilah yang nantinya dapat memicu penyebaran dari Virus COVID-19 ini.
Sedangkan untuk aneka macam lomba, Irvan menyarankan agar diganti dengan lomba yang berbasis online saja.
"Sebisa mungkin kegiatan lomba ini diganti dengan lomba berbasis online, jadi bisa menumbuhkan kreatifitas yang baru. Lomba online ini bisa jadi seperti Tik-Tok," terang Irvan.

Febriadhitya Prajatara, selaku Kabag Humas Pemkot Surabaya juga menyebutkan bahwa aturan yang ada didalam Surat Edaran tersebut sangat tegas. Jika diketahui ada warga yang masih menyelenggarakan lomba dan malam tasyakuran, maka kegiatan tersebut harus langsung dihentikan. (yyan)    
Sumber : https://surabaya.liputan6.com/read/4327195/pemkot-surabaya-larang-warga-gelar-lomba-dan-tirakatan-saat-hut-ke-75-ri
https://suarapubliknews.net/ini-alasan-pemkot-surabaya-keluarkan-se-jelang-peringatan-hut-ke-75/

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad