Cara Mendapatkan Uang Pecahan Baru 75.000 Di BI Sulit, Harganya Melonjak Hingga Jutaan Rupiah - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, August 20, 2020

Cara Mendapatkan Uang Pecahan Baru 75.000 Di BI Sulit, Harganya Melonjak Hingga Jutaan Rupiah

Cara Mendapatkan Uang Pecahan Baru 75.000 Di BI Sulit, Harganya Melonjak Hingga Jutaan Rupiah

Kabar Surabaya - Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 ini, Bank Indonesia merillis uang baru dengan pecahan Rp75.000. Uniknya, uang pecahan baru ini dirilis dalam bentuk kertas. Berbeda dari sebelum-sebelumnya yang dirilis dalam bentuk koin. Tidak setiap tahun Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan khusus ini. Untuk seri Hari Kemerdekaan sendiri, BI pernah merilisnya saat Memperingati hari Kemerdekaan yang ke 25, ke 50 dan sekarang yang ke 75.

Cara mendapatkan uang baru pecahan Rp75.000 ini sebenarnya cukup mudah. Masyarakat bisa langsung menuju ke website milik Bank Indonesia. Pada website tersebut terpampang gambar utama berupa pecahan uang baru senilai Rp75.000 tersebut. Kemudian pengunjung akan diarahkan untuk klik pada aplikasi pintar, sehingga akan terbuka halaman bari dengan laman : https://pintar.bi.go.id/.
Pada laman tersebut pengunjung bisa menentukan lokasi dimana akan menukarkan Uang Pecahan bari Rp75.000 tersebut. Mulai dari Provinsi, cabang Bank Indonesia dan waktu yang dipilih. Semua caranya cukup mudah, karena semua cukup dilakukan secara online.

Namun sayangnya saat pengunjung mencoba memilih waktu untuk melakukan pemnukaran, semuanya dalam keadaan penuh. Bahkan untuk Kota Surabaya sendiri sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 pemesanan telah penuh. Artinya pengunjung harus bersedia menunggu lagi hingga ada jadwal yang kosong.
Kesulitan inilah yang akhirnya membuat masyarakat mencoba untuk mencarinya dengan cara lain. Beberapa diantaranya mencari melalui Toko Online. Untuk harganya jangan ditanya lagi, para penjual ini berani menawarkan dengan harga 10x lipat, bahkan ada yang sampai menawarkan dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Penjualan uang pecahan baru ini bisa ditemukan di Toko Online seperti Shopee dan Bukalapak. Menanggapi fenomena tersebut, Rosmaya Hadi, selaku Deputi Gubernur BI  menjelaskan bahwa BI tidak bisa mengatur fenomena tersebut. Oleh karenanya, jika masyarakat ingin menyimpan nya sebagai koleksi  atau membelanjakannya mauounmenjual kembali, BI tidak dalam posisi yang mengatur proses tersebut.

Meskipun demikian beberapa toko online seperti Shopee dan Bukalapak telah sepakat untuk tidak memperbolehkan masyarakat menjual uang pecahan baru Rp75.000 di Marketplace mereka. 

Aditya Maulana Noverdi , selaku Public Relations Lead Shopee Indonesia  menjelaskan pihaknya telah menurunkan (takedown) terhadap penjualan uang tunai Rp 75.000 tersebut. Hal ini agar bisa menjaga kenyamanan dan keamanan semua pengguna marketplace Shopee.
Bukalapak sendiri malah sudah melakukan tindakan tegas dengan melakukan peneguran melalui peringatan dan men-takedown akun yang menjual uang pecahan baru tersebut dengan harga Rp50.000.000 (yyan) 

Sumber1 : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200818143614-37-180534/shopee-cs-jual-uang-rp-75000-seharga-rp-50-juta-ini-kata-bi
Sumber 2 : https://finance.detik.com/moneter/d-5139535/berani-jual-mahal-uang-khusus-75-ribu-ini-hukumannya

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad