Miris, Dua Siswi SMA Sidoarjo Dijebak Temannya Sendiri Untuk Dijual Ke Pria Hidung Belang
Kabar Surabaya - Masa-masa SMA adalah masa yang paling indah. Paling tidak, itu kalimat dari sebuah lagu. namun, masa-masa SMA juga masa yang rawan bagi semua orang. Oleh karena itu pengawasan dari Guru maupun Orang Tua sangatlah dibutuhkan. Apalagi dengan perkembangan media sosial yang sangat luar biasa. Alih-alih ingin menata masa depan, malah bisa-bisa terjerumus ke hal yang merusak masa depannya sendiri.
Hal inilah yang terjadi di Kota Surabaya, dimana terjadi kasus dua orang anak dibawah umur yang dijual oleh temannya sendiri ke pria hidung belang. Pelaku dari perbiatan tersebut adalah IP yang masih berusia 17 tahun dan tinggal dikawasan Wonokromo Surabaya. Sedangkan yang menjadi korban dari perbuatan pelaku adalah HM dan CH yang masih berusia 16 tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Parahnya, pelaku malah menawarkan korban kepara lelaki hidung belang melalui grup Facebook yang bernama Hiburan Malam. Dari penelusuran admin, di Facebook banyak sekalu grup yang berawalan Hiburan Malam, seperti Hiburan Malam Surabaya, Hiburan alam Sidoarjo dan masih banyak lagi. Sebagian diantaranya adalah grup privat/tertutup.
Melalui grup Facebook tersebut IP berhasil "menjual" temannya sebanyak 2 kali dengan bayaran antara Rp 500.000 hingga Rp 1 000.000 rupiah. Mirisnya, korban hanya diberikan bagian sebesar 20% saja dari harga jual. Bahkan terkadang korban juga tidak diberikan uang sedikitpun.
Perbuatan bejat IP ini akhirnya tercium oleh petugas Kepolisian yang melakukan patroli secara siber. Ketiganya digerebeg saat melayabi tamu di sebuah hotel dikawasan Gubeng Surabaya pada hari Kamis (12/10/2023) malam. Ketiganya lantas digelandang ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
IP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 78F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yyan)
No comments:
Post a Comment