Aturan Baru, Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Pertamina
Kabar Surabaya - Tidak dipungkiri kalau saat ini masih banyak kendaraan yang surat-suratnya belum jelas, seperti halnya STNK maupun BPKB-nya. Kendaraan yang tidak jelas suratnya ini disebut sebagai kendaraan bodong. Kendaraan jenis ini ada yang memag tidak memiliki BPKB maupun ada yang menunggak pajak tahunannya.
Penyebab dari kendaraan Bodong ini beragam. Ada yang memang kendaraan tersebut adalah hasil pencurian (curanmor). Apapula yang pemiliknya memang merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak tahunannya. Biasanya hal ini dialami oleh pembeli kendaraan bekas yang kesulitan untuk menghubungi pemilik lamanya guna meminjam KTP. Karena, sampai saat ini pembayaran pajak masih harus menggunakan KTP pemilik pertama.
Darmaningtyas mengusulkan agar pera pemilik kendaraan bodong ini dilarang untuk mengisi BBM di Pertamina. Bahkan apabila mengalami kecelakaan seharusnya mereka tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, mengingat, mereka sudah tidak lagi membayarkan premi tahunannya.
Menurut Darmaningtyas, kendaraan bodong ini sangat merugikan. Kendaraan ini kerap dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dan pihak Kepolisian sangat kesulitan untuk mengusutnya. Hal ini dikarenakan nopolnya pasti palsu dan biasanya fisik kendaraan sudah dirubah sedemikian rupa sehingga sulit untuk dikenali. Selain itu mereka juga memakai jalan raya yang sama dengan kendaraan resmi lainnya tanpa membayar pajak sedikitpun. Padahal jalan raya dibangun dari uang pajak. (yyan)
No comments:
Post a Comment