Aturan Baru, Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Pertamina - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, March 23, 2023

Aturan Baru, Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Pertamina

Aturan Baru, Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Pertamina


Kabar Surabaya - Tidak dipungkiri kalau saat ini masih banyak kendaraan yang surat-suratnya belum jelas, seperti halnya STNK maupun BPKB-nya. Kendaraan yang tidak jelas suratnya ini disebut sebagai kendaraan bodong. Kendaraan jenis ini ada yang memag tidak memiliki BPKB maupun ada yang menunggak pajak tahunannya. 



Penyebab dari kendaraan Bodong ini beragam. Ada yang memang kendaraan tersebut adalah hasil pencurian (curanmor). Apapula yang pemiliknya memang merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak tahunannya. Biasanya hal ini dialami oleh pembeli kendaraan bekas yang kesulitan untuk menghubungi pemilik lamanya guna meminjam KTP. Karena, sampai saat ini pembayaran pajak masih harus menggunakan KTP pemilik pertama.


Masih banyaknya warga yang memiliki kendaraan bodong ini membuat Darmaningtyas, selaku pengamat transportasi Instran (Institusi Study Transportasi) memberikan saran yang cukup keras. Menurutnya, pemilik kendaraan bodong harus dibatasi fasilitasnya, seperti dalam hal pengisian BBM lewat Pertamina dan Jasa Raharjanya (Asuransi Kecelakaan).


Darmaningtyas mengusulkan agar pera pemilik kendaraan bodong ini dilarang untuk mengisi BBM di Pertamina. Bahkan apabila mengalami kecelakaan seharusnya mereka tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, mengingat, mereka sudah tidak lagi membayarkan premi tahunannya.


Menurut Darmaningtyas, kendaraan bodong ini sangat merugikan. Kendaraan ini kerap dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dan pihak Kepolisian sangat kesulitan untuk mengusutnya. Hal ini dikarenakan nopolnya pasti palsu dan biasanya fisik kendaraan sudah dirubah sedemikian rupa sehingga sulit untuk dikenali. Selain itu mereka juga memakai jalan raya yang sama dengan kendaraan resmi lainnya tanpa membayar pajak sedikitpun. Padahal jalan raya dibangun dari uang pajak. (yyan) 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad