Nekat Berangkat ke Surabaya, Aremania : Polisi Tak berhak Larang Kami - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, January 13, 2023

Nekat Berangkat ke Surabaya, Aremania : Polisi Tak berhak Larang Kami

Nekat Berangkat ke Surabaya, Aremania : Polisi Tak berhak Larang Kami


Kabar Surabaya - Sampai saat ini Aremania masih belum menyerah untuk mengusut tuntas kematian 135 rekannya dalam tragedi Kanjuruhan pada bulan Oktober 2022 lalu. Beragam aksi, mulai dari pembentangan spandung dan demo dengan menutup jalan mereka lakukan. Suporter Klub Arema ini bertekad tidak akan berhenti melakukan aksi sampai semua bisa di usut tuntas.



Jika berjalan sesuai dengan jadwal, maka persidangan pertama kasus Kanjuruhan akan berlangsung pada hari Senin (16 Januari 2023). Lokasinya berada di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sedangkan tersangka yang akan disidangkan adalah Lima orang, yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

 

Karena lokasi persidangannya berada di Kota Surabaya, maka Aremania ingin mengawal jalannya sidang dengan datang ke Kota Pahlawan. Namun keinginan Aremania ini rupanya tidak diamini oleh berbagai pihak, seperti Bonek dan beragam organisasi massa di Kota Surabaya. Bahkan pihak Kepolisian juga dengan tegas melarang Aremania untuk datang ke Kota Pahlawan. Pelarangan ini semata-mata dilakukan untuk menjaga situasi keamanan.

 

Namun pelarangan ini rupanya tidak membuat kubu Aremania mengurungkan niatnya untuk datang ke Indonesia. Ambon Fanda, salah satu Aremania mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan konsolidasi terkait rencana keberangkatan mengawal proses persidangan. Jika mereka tetap berangkat, maka sudah menjadi kewajiban polisi menjaga dan melindungi masyarakat.

  

"Pasti, tugasnya bapak polisi untuk melindungi warga negara, polisi tidak memiliki hak untuk melarang kami gun mengawal kasus ini. Jika sampai timbul korban maka yang beetanggungjawab adalah Forkopimda Kabupaten Malang. Karena mereka yang memerintahkan agar sidang dilakukan di PN Surabaya," kata Ambon.  


Ambon mengatakan, saat ini ada beberapa pihak yang mulai membangun mindset bahwa Aremania adalah kelompok suporter perusuh. Sehingga saat mereka berusaha melakukan pengawalan terhadap proses persidangan mulai dibenturkan dengan narasi-narasi yang mengancam kekondusifitasan suatu daerah. 

 

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang menganggap Aremania adalah perusuh. Padahal selama tiga bulan aksi tidak ada kerusuhan sama sekali. "Bahkan jika itu keinginan pihak keamanan atau pihak kepolisian yang menyebutkan Aremania adalah perusuh ya mungkin akan sesegera mungkin dilakukan teman-teman Aremania," ujar Ambon. (yyan)


 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad