Omicron Semakin Meresahkan, Pemerintah Blaklist 14 Negara Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, January 7, 2022

Omicron Semakin Meresahkan, Pemerintah Blaklist 14 Negara Ini

Omicron Semakin Meresahkan, Pemerintah Blaklist 14 Negara Ini


Kabar Surabaya - Merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron diluar negeri membuat Indonesia ekstra waspada. Apalagi tiga negara tetangga, seperti Malaysia, Singapuran dan Philipina saat ini sedang menghadapi lonjakan kasus varian Omicron dikawasannya masing-masing. Ketiga negara tersebut melaporkan tingginya warga negaranya yang telah terpapar oleh Virus Corona jenis baru ini.

 


Meningginya kasus Varian Omicron ini rupanya juga mulai membuat Pemerintah RI mulai waspada. dari data terakhir, jumlah masyarakat yang terpapar oleh Varian yang pertama kalinya ditemunya di Afrika mencapai 200 orang lebih. Oleh karena itu, pada hari Senin (03/01/2022) lalu, ada banyak Kabupaten/Kota yang statusnya naik lagi menjadi PPKM Level 2.

 

Berdasarkan data tersebut, akhirnya Pemerintah RI mengeluarkan keputusan untuk pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara. Ke-14 negara yang dilarang ini memang sedang menghadapi serangan Virus Omicron yang meningkat sangat pesat. Kebanyakan negara yang dilarang ini memang negara-negara dari Benua Afrika.

 

Dari list yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, daftar ke 14 negara tersebut adalah : Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. Khusus untuk Inggris dan Denmark ini adalah dua negara dari Benua Eropa yang saat ini kasus varian Omicronnya telah mencapai 1000 kasus lebih.

 

Namun pemerintah juga memberikan pengecualian khusu kepada WNA yang memenuhi persyaratan berikut untuk masuk ke Indonesia. yaitu :

1. Tidak pernah memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
 

 

Di Kota Surabaya sendiri ada warganya yang terdeteksi terpapar oleh varian Omicron setelah pulang berlibur dari Pulau Bali. Hal ini kemudian membuat Dinas Kesehatan Surabaya melakukan kerantina terhadap penderita dan kontak eratnya. Tracing juga dilakukan terhadap orang-orang yang sempat bertemu oleh penderita. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad