6 Fakta Pria Kelaparan Curi Sebungkus Indomie Di Indomaret, Di Bui 2 Bulan - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, July 28, 2023

6 Fakta Pria Kelaparan Curi Sebungkus Indomie Di Indomaret, Di Bui 2 Bulan

6 Fakta Pria Kelaparan Curi Sebungkus Indomie Di Indomaret, Di Bui 2 Bulan 


Kabar Surabaya - Suatu tindak kejahatan terkadang dilakukan karena pelakunya dalam keadaan terdesak. Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang pelaku pencurian dengan Tmpat Kejadian Perkara di Indomaret Jl. Rungkut Menanggal Harapan Surabaya. Didorong rasa laparnya yang sangat tak tertahankan, pelaku terpaksa melakukan tindak pencurian. Naas, setelah dua kali beraksi, pelaku tertangkap oleh pihak Indomaret dan harus menjalani proses hukum. 


Berikut Fakta-fakta yang terungkap mengenai kasus pencurian sebungkus Indomie yang cukup viral ini.


1. Latar Belakang Pelaku

Pelaku bernama Galuh Firmansyah, saat ini berusia 26 tahun. Pemuda tanggung ini kesehariannya bekerja sebagai penjaga aksesoris HP. Galuh hanya sempat mengenyam pendidikan setingkat SMP, meskipun tidak tamat alias putus sekolah. Selain faktor biaya, statusnya yang sudah tidak memiliki orang tua (Yatim Piatu) membuat dirinya harus mencari penghasilan untuk bertahan hidup.  


2. Kejadian Penvurian

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Galuh ini terjadi pada tanggal 23 dan 24 Mei 2023. Saat melakukan aksi yang pertama, pihaak Indomaret tidak mengetahuiany. Namun saat Galuh melakukan aksi yang kedua, dirinya terpergok oleh pihak Indomaret dan harus rela untuk dibawa ke Kantor Polisi. Barang yang dicuri oleh pelaku berupa, 1 bungkus Indomie rasa Ayam Geprek, 2 minuma teh NU Green Tea, 1 batang coklat Silverqueen dan 1 bungkus biskuit Oreo. Jika ditotal nilai keseluruhannya berada di kisaran Rp 100ribu.


3. Polisi Tidak Berhasil Lakukan Restoratif Justice

Saat dimintai keterngan di Polsek Gunung Anyar Surabaya, Galuh mengaku kalau dirinya sangat lapar, sehingga melakukan tindakan pencurian tersebut. Karena pelaku sudah mengakui kesalahannya dan nilai kerugiannya dibawah Rp 2.5 juta, sejatinya kasus ini bisa masuk kedalam kategori restoratif justise. Namun karena pihak korban (Indomaret) tidak mau memaafkan, maka Restoratif Justice tidak bisa dilakukan. 

Bahkan pihak Polsek Gunung Anyar sudah berupaya untuk melakukan mediasi dan mempertemukan pelaku dengan pihak Indomaret. Namun pihak Indomaret bersikukuh untuk membawa kasus ini ke proses hukum. Hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.


4. Alasan Pihak Indomaret Tetap Melakukan Proses Hukum

Sejak awal pihak Indomaret memang menegaskan tidak akan mau memberikan maaf kepada Galuh dan tetap memproses kasus ini ke jalur hukum. Hal ini dilakukan karena sudah ada tindakan pencurian di Indomaret lain yang akhirnya kasusnya berakhir begitu saja. Indomaret juga berharap dengan dobawanya kasus ini ke jalur hukum, maka akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.


5. Dua Bulan Mendekam Di Tahanan

Sampai Bulan Juli 2023 ini, praktis, galuh sudah mendekam di Penjara Kejaksaan selama dua bulan lamanya. Pihak Kejaksaan-pun sudah berupaya untuk melanjutkan mediasi anatara pelaku dengan pihak Indomaret. Bahkan pelaku sempat mengirimkan surat pribadi kepada Kapolri Jendral listyo Sigit yang isinya sebagai berikut :

Surat Permohonan Maaf

kepada YTH Bapak Kapolri

Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan.

Surabaya, 24 Juli 2023

Galuh Firmasyah


6. Kasus Galuh Menjadi Viral

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Galuh ini akhirnya menjadi viral dan tersebar luas diberbagai media. Hingga akhirnya pihak Kejaksaan berhasil untuk memdiasi kembali anata pigah Indomaret dan Galuh. Akhirnya terjadi kesepakatan kalau pihak indomaret bersedia menerima usaha Restoratif Justice tanpa asyarat apapun. (yyan)




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad