DPR Desak Korlantas Polri Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Kabar Surabaya - Pada hari Rabu (05/07/2023) kemarin, pihak DPR RI memanggil Korps lalu-Lintas (Korlantas Polri untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi memberikan presentasinya mengenai beberapa hal yang menjadi kewenangannya. Termasuk diantaranya mengenai pembuatan SIM, STNK dan masalah Tilang.
Salah satu presentasi yang diungkapkan oleh Irjen Pol Firman adalah bahwa perpanjangan SIM bukanlah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini perpanjangan SIM hanyalah murni pelayanan kepada masyarakat. Menurut Firman jika SIM bukan menjadi target PNBP, maka tidak ada lagi modus-modus penyimpangan perlombaan "penjualan SIM" hanya untuk mengejar Target PNBP.
Dalam Hal ini Beny K Harman mendesak agar SIM bisa berlaku seumur hidup, jika memang dianggap bukan lagi menjadi target pendapatan negara.
"kalau Bapak (Firman) konsisten saya akan dukung, hapus itu perpanjangan SIM, cukup satu kali saja, itu kalau mau benar, Cabut itu perpanjangan SIM," tegas Bany K Harman.
Namun Harman juga menambahkan, bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang ingin merubah/meningkatkan SIM. Seperti A ke B1 atau B umum, tentunya hal tersebut diperlukan proses penjangan SIM. bahkan bisa dilakukan pengujian ulang. (yyan)
No comments:
Post a Comment