Resmi Naik, Segini Tarif yang Harus Dibayar Warga - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, January 3, 2023

Resmi Naik, Segini Tarif yang Harus Dibayar Warga

Resmi Naik, Segini Tarif yang Harus Dibayar Warga


Kabar Surabaya - Sejak tahun 2022 silam, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan tarif air bersih. Pihak PDAM dan Pemkot Surabaya beralasan bahwa sudah puluhan tahun tarif PDAM di Kota pahlawan ini tidak mengalami kenaikan harga atau penyesuaian tarif. Selain itu, kenaikan tarif ini dilakukan agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan air bersih.



Selama ini tarif PDAM Kota Surabaya harganya dipukul rata kepada semua golongan. Oleh karena itu, degan adanya kenaikan tarif baru ini, Pemkot Surabaya akan lebih memastikan tarif PDAM menjadi lebih tepat sasaran. Artinya, warga yang berada di kalangan atas akan membayar lebih mahal. Sebaliknya, warga golongan menengah kebawa akan membayar lebih ringan, bahkan bisa gratis.

 

Dasar hukum dari kenaikan tarif ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.


Kenaikan tarif PDAM Kota Surabaya ini akan dimulai pada tanggal 1 Januri 2023 dan terbagi atas 3 kelompok dengan tarif yang berbeda-beda. Pembagian kelompok ini didasarkan kepada ukuran rumah, lebar jalan, daya listrik dan NJOP berdasarkan PBB. 

 

Berikut tarif PDAM Kota Surabaya untuk Rumah Tangga setelah mengalami penyesuaian harga :

Kelompok 1 : 

Kode Tarif 1.2

Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut 

1. Lebar jalan < 3 meter

2. Daya Listrik < 900 VA

3.. Luas Bangunan < 45 meter persegi 

4. NJOP < 100 Juta

Pemakaian air (meter kubik)

0 - 10 : gratis

11 - 20 : gratis

21 - 30 : gratis

> 30 : Rp 2.600



Kode Tarif 1.3

Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut 

1. Lebar jalan > 3 meter  < 5 meter

2. Daya Listrik < 900 VA

3.. Luas Bangunan < 45 meter persegi 

4. NJOP < 100 Juta

Pemakaian air (meter kubik)

0 - 10 : gratis

11 - 20 :Rp 600

21 - 30 : Rp 1.200

> 30 : Rp 2.600

 


Kode Tarif 2.1

Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut 

1. Lebar jalan > 5 meter  < 6.5 meter

2. Daya Listrik < 1300 VA

3.. Luas Bangunan >46 meter persegi < 120

4. NJOP : 100 Juta sampai 250 juta

Pemakaian air (meter kubik)

0 - 10 : Rp 1.700

11 - 20 :Rp 2.250

> 20 : Rp 3.200


Kode Tarif 2.2

Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut 

1. Lebar jalan > 6.5 meter  < 8 meter

2. Daya Listrik < 2200 VA

3.. Luas Bangunan >120 meter persegi < 150 meter persegi

4. NJOP : 250 Juta sampai 500 juta

Pemakaian air (meter kubik)

0 - 10 : Rp 2.600

11 - 20 :Rp 3.300

> 20 : Rp 4.500


Kode Tarif 2.3

Rumah Tangga dengan kriteria sebagai berikut 

1. Lebar jalan > 8

2. Persil berada dijalan utama, jalan protokol atau jalan yang memiliki ekonomi tinggi

2. Daya Listrik > 2200 VA

3.. Luas Bangunan > 150 meter persegi

4. NJOP : > 500 juta

Pemakaian air (meter kubik)

0 - 10 : Rp 3.900

11 - 20 :Rp 6.000

> 20 : Rp 7.000


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad