Mulai Dibatasi, 5 Kecamatan Ini Sudah Tidak Boleh Beli LPG 3 Kg - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, January 21, 2023

Mulai Dibatasi, 5 Kecamatan Ini Sudah Tidak Boleh Beli LPG 3 Kg

Mulai Dibatasi, 5 Kecamatan Ini Sudah Tidak Boleh Beli LPG 3 Kg


Kabar Surabaya - Sudah sejak tahun 2022 kemarin, pemerintah telah berupaya keras untuk menekan penyaluran subsidi kepada masyarakat. Harapannya subsidi yang akan diberikan nantinya bisa tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Salah satu penekanan subsidi yang saat ini tengah getol dilakukan pemerintah adalah subsidi dibidang energi. 



Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwasannya pemerintah melalui BUMN Pertamina sudah melakukan pengaturan subsidi di bidang BBM. Selain BBM, Pertamina juga akan mengatur pemberian subsidi untuk LPG 3 kg atau yang dikenal juga dengan LPG Melon. LPG dengan tabung warna hijau ini memang masih menjadi tumpuan banyak masyarakat untuk kegiatan memasak setiap harinya. Namun, sebenarnya pemerintah telah menuliskan dalam tabung tersebut bahwa LPG Hijau ini memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.


Dalam pengaturannya, pihak Pertamina hanya akan menyalurkan LPG 3kg kepada penyalur resmi yang telah terdafatar. Hal ini mengakibatkan tabung tersebut sudah tidak bisa dibeli lagi di toko-toko retail maupun warung-warung terdekat. Bahkan untuk membelinya saja, masyarakat wajib untuk memperlihatkan KTP agar datanya bisa diverifikasi, apakah memang boleh untuk membeli LPG subsidi tersebut.


Saat ini, Pertamina sudah melakukan uji coba di lima kecamatan yang tersebar di empat kota. Kelima kecamatan tersebut, adalah Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 



Ada 3 kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli LPG 3 kg ini, yaitu  rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad