Pemerintah Larang Beli Rokok Eceran..? Ini Aturan yang Sebenarnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, December 28, 2022

Pemerintah Larang Beli Rokok Eceran..? Ini Aturan yang Sebenarnya

Pemerintah Larang Beli Rokok Eceran..? Ini Aturan yang Sebenarnya


Kabar Surabaya - Rokok merupakan salah satu komoditi asli dari Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya pabrik rokok yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Bahkan beberapa pemiliknya termasuk dalam jajaran orang terkaya di Republik ini. Kondisi tersebut menandakan bahwa industri rokok di Indonesia memang bertumbuh secara pesat dan masif. Semasif banyaknya masyarakat yang menjadi perokok aktif setiap harinya.

 


Pesatnya perkembangan industri rokok, rupanya berimbas pula terhadap ancaman kesehatan pengunanya. Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok semaksimal mungkin. Perlindungan ini diberikan dengan beragam cara, seperti menaikkan cukai rokok sehingga harganya menjadi mahal.


Selain itu pemerintah juga memuat gambar penyakit yang muncul akibat menghisap rokok dan menuliskan kalimat merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin, serta ada lagi yang lebih ekstrim, seperti merokok membunuhmu. Namun, hal tersebut dirasakan masih kurang, sehingga Presiden sampai mengeluarkan aturan khusus.

 

Aturan khusus ini dikeluarkan oleh Prsiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres no 25 tahun 2022). Kepres tersebut memuat adanya tujuh aturan pemerintah terbaru mengenai pembatasan rokok. Salah satunya yang saat ini menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat adalah pelarangan pembelian rokok batangan/ketengan/eceran. 

 

Secara lengkap Keppres no 25 tahun 2022 ini memuat aturan sebagai berikut :

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Biasanya, penjualan rokok secara batangan ini dilakukan oleh warung atau toko kecil yang ada dikampung-kampung. Tentu saja hal tersebut membutuhkan pengawasan yang cukup rumit, karena tidak mungkin ada petugas khusus yang mengawasi di setiap toko.

 

Dalam Keppres No 25 tahun 2022 tersebut juga belum secara rinci memuat sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar aturan tersebut. (yyan)  


 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad