Walah !!, Pertalite Per-hari Hanya Dijatah Rp 50-Ribu Di Kawasan Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, September 21, 2022

Walah !!, Pertalite Per-hari Hanya Dijatah Rp 50-Ribu Di Kawasan Ini

Walah !!, Pertalite Per-hari Hanya Dijatah Rp 50-Ribu Di Kawasan Ini


Kabar Surabaya - Sampai saat, ini hingar-bingar demonstrasi untuk menolak kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar masih terus dilakukan oleh banyak pihak. Mereka merasa bahwa banyak rakyat kecil yang terdampak akibat keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.. Namun pemerintah masih tetap dengan keputusannya, karena untuk menjaga ketersediaan kuota BBM subsidi hingga akhir tahun nanti. Kondisi ini akhirnya membuat pihak pemerintah melakukan pembatasan untuk pembelian BBM bersubsidi.

 


Untuk merealisasikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini, pemerintah telah mengatur jumlah BBM yang bisa dibeli oleh masyarakat umum. Pembatasan ini sudah mulai dilakukan bagi kendaraan mobil, motor maupun kendaraan umum (plat kuning). Untuk kendaraan motor, Pertamina membatasi maksimal pembelian BBM Pertalite hanyalah Rp 50ribu/hari. Sedangkan untuk mobil hanya Rp 250ribu/hari. Namun untuk kendaraan plat kuning masih bisa melakukan pembelian sebanyak Rp 300ribu/hari.

 

Pembatasan pembelian Pertalite ini akan dilakukan oleh pihak Pertamina sendiri. Prakteknya, pegawai SPBU akan melakukan pencatatan terhadap nomor polisi kendaraan yang akan melakukan pembelian Pertalite. Nopol tersebut akan dimasukkan kedalam aplikasi MyPertamina secara online. Sehingga pemilik kendaraan yang membeli Pertalite akan terdata secara langsung. 


Jadi, misalkan apabila ada pemilik kendaraan yang  melakukan pembelian di SPBU A dan sudah mencapai limit, mereka tidak akan bisa melakukan pembelian Pertalite di SPBU manapun, karena sudah tercatat pada aplikasi. Artinya, pengguna kendaraan bermotor akan ditolak oleh sistem jika sudah mencapai batasnya untuk pengisian BBM bersubsidi dalam satu harinya. 

 

Namun pembatasan ini masih diberlakukan di Pulau Bangka Belitung. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Bangka Belitung, tertanggal 20 April 2022 dengan Nomor: 900/0279/IV. Secara lengkap surat edaran tersebut berbunyi sebagai berikut :

1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:

- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.

- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.

- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.

2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):

- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya

3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).

Apakah kebijakan pembatasan pembelian Pertalite di Bangka Belitung ini akan diberlakukan pada daerah lain...?. Sampai saat ini pihak Pertamina masih belum memberikan keterang secara resmi. Rumornya pembatasan ini akan diberlakukan pada seluruh wilayah saat awal bulan depan(yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad