Fix..!!! Telat Bayar Pajak Bisa Di Tilang Oleh Polisi, Ini Dasar Hukumnya... - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, October 8, 2021

Fix..!!! Telat Bayar Pajak Bisa Di Tilang Oleh Polisi, Ini Dasar Hukumnya...

Kabar Surabaya - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang wajib untuk dibawa saat berkendara. Surat ini akan membuktikan kalau kendaraan yang digunakan adalah sah milik sendiri atau orang lain dan bukan kendaraan curian (bodong). STNK ini juga akan menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan adalah warga negara yang taat dalam membayar pajak.

 


Mengenai pajak STNK ini, banyak perdebatan diantara masyarakat. Perdebatan ini dipicu oleh boleh tidaknya petugas Kepolisian melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang terlambat saat membayar pajak. Banyak yang berpendapat kalau urusan pajak, bukanlah ranah dari Kepolisian, namun lebih kepada petugas pajak. Oleh karena itu, petugas Kepolisian tidak berhak melakukan tilang kepada kendaraan dengan kondisi seperti itu.

 

Pajak dari STNK ini harusnya dibayarkan setiap tahun sesuai dengan masa berlaku yang tertera pada lembaran pajaknya. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan mendapatkan pengesahan berupa stempel yang terdapat pada kolom pojok kanan. Kolom pengesahan ini terdiri dari 4 kotak yang harus distempel per-tahunnya.

 

Pengesahan ini merupakan wewenang dari petugas Kepolisian yang ada di Samsat. Pada saat melakukan tindakan pemeriksaan, petugas juga akan memeriksa kolom pengesahan tersebut. Jika kolom tersebut kosong, maka petugas akan mengenakan tindakan tilang.

 

Lantas, dasar apa yang membuat petugas Kepolisian melakukan tindakan tilang terhadap STNK yang telat membayar pajak..?. Rupanya dasar yang digunakan adalah P Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1, isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."


Selain aturan tersebut, peraturan yang adalah Pasal 70 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun."


Jadi, tindakan tilang ini bukan dikarenakan pemilik kendaraan belum melakukan pembayaran pajaknya, menilang bukan karena pajak kendaraan mati, namun lebih kepada STNK yang pada saat diperiksa di jalan raya belum sah. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad