Reoq Dan Barongsai Ngluruk Ke Balai Kota Untuk Men-Demo Walikota Risma - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, August 5, 2020

Reoq Dan Barongsai Ngluruk Ke Balai Kota Untuk Men-Demo Walikota Risma


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada hari Senin (03/07/2020) lalu, para pekerja hiburan malam Kota Surabaya, melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya. Aksi demo ini ditujukan kepada Wali Kota Surabaya agar bisa membatalkan atau merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020. Para pekerja hiburan malam ini sangat keberatan dengan aturan Penerapan Jam Malam. Karena dengan adanya peraturan tersebut maka tempat mereka bekerja akhirnya tutup dan mereka dirumahkan tanpa digaji.


Pada Hari Senin lalu, perwakilan dari pekerja malam ini men-deadline agar Perwali Nomotr 33 tahun 2020 ini segera dibatalkan atau di revisi. Mereka mengancam akan melakukan aksi demo dengan lebih besar pada tanggal 05/08/2020 apabila tuntutan mereka ini tidak ditindaklanjuti oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Tepat pada masa deadline yang telah mereka tetapkan, rupanya Wali Kota Risma masih bergeming untuk tidak membatalkan atau merevisi Perwali yang beliau keluarkan. Alhasil, saat ini di depan Balai Kota Surabaya didatangi kembali oleh aksi demo yang cukup besar. Para pen-demo ini bukan lagi hanya para pekerja hiburan malam, namun sudah melibatkan para pekerja seni dan persewaan alat-alat Sound System.

Dari pantauan Admin Surabaya Digital City (SDC), suasana di depan Balai Kota Surabaya ini seperti menggelar sebuah hajatan yang super besar. Seperti yang terlihat, tampak sepuluh unit pickup yang membawa Sound System dengan ukuran besar. Mereka membunyikan alunan nada untuk  mengiringi para pekerja seni yang membawa rombongan Reoq dan Barongsai. Sebagian dari para pendemo ini juga memakai kostum seperti suku Indian dan Gatot Kaca.

Yang cukup unik, ada juga dari mereka yang membawa dekorasi pernikahan, seperti kwade dan janur panjangnya. Puluhan poster juga dibentangkan dengan tulisan "Kalau buat kebijakan tolong yang berbuah kebajikan". "Anak bojoku nggak mangan Anakku nggak iso sekolah mati urip koyoku teko job orkesan tolong buka ijinnya".  "Kek 'ono ijin ben aku iso hak 'e hak 'e maneh". "Izinkan kami berkarya, rindu manggung sawer sego terop".


Ada empat poin yang dituntut oleh para pekerja seni ini, yaitu :

1.Meminta kepada Pemkot Surabaya dan dinas terkait agar melakukan sosialisasi dan merealisasikan secara struktural dari Muspida hingga ke tingkat Muspika bahkan sampai ke tingkat desa mengenai perizinan pelaksanaan dari kegiatan hajatan dan hiburan baik secara indoor maupun outdoor

2. Meminta kepada Pemkot Surabaya dan dinas terkait agar memberikan solusi serta aturan yang jelas mengenai prosedur perizinan pelaksanaan hiburan pada masa menuju ke era new normal sesuai dengan prosedur protokol kesehatan

3. Meminta kesamaan aturan kepada sesama pekerja seni dan hiburan di Kota Surabaya. Dalam hal ini mendapatkan ketidakadilan perlakuan. Di mana para pelaku usaha pariwisata, kafe, sentra wisata kuiner, pasar tradisional, supermarket, serta mal masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan usaha. Sedangkan bagi para pekerja seni hingga saat ini belum bisa mendapatkan izin hiburan dari Pemkot Surabaya atau dinas terkait (terutama untuk hajatan dan event)

4. Meminta kepada Pemkot Surabaya (dalam hal ini Wali Kota Surabaya) dan dinas terkait guna merealisasikan izin dari pelaksanaan hajatan dan hiburan di Kota Surabaya dengan cara menerbitkan surat edaran mengenai izin hajatan dan hiburan baik secara indoor dan outdoor (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad