Menteri Agama Langsung Tanggapi Ciutan Warga Karang Pilang Yang Merasa Terkena Pungli - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, September 3, 2019

Menteri Agama Langsung Tanggapi Ciutan Warga Karang Pilang Yang Merasa Terkena Pungli

Menteri Agama Tanggapi Keluhan Warga Karang Pilang Yang Merasa Terkena Pungli

Kabar Surabaya - Saat ini hampir semua pelayanan dokumen yang ada di pemerintahan sudah tidak lagi dikenakan biaya. Hal ini memang dimaksudkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal tanpa pandang bulu. Sepertti halnya pelayanan di instansi - intansi pemerintahan terdelat seperti Kelurahan dan Kecamatan, hampir semuanya tidak berbayar. Kalaupun harus berbayar, maka biayanya sudah tertulis dengan jelas karena ada dasar hukunya. Uang pembayaranya-pun tentunya akan disertai dengan kwitansi/tanda terima asli.



Jagad media sosial twitter baru-baru ini mendadak heboh dengan cuitan warga Karang Pilang Kota Surabaya yang merasa dirinya terkena praktek Pungutan Liar (Pungli). Hal ini dialami oleh Apriska Afiolita pada saat dirinya akan membuat duplikat dari buku nikah yang dimilikinya. Pembuatan duplikat ini dilakukan karena buku nikahnya sudah rusak akibat musibah kebakaran yang menimpa rumahnya beberapa waktu lalu.

Untuk mengurus pembuatan duplikat buku nikah, pengantin baru ini lantas mendatangi (Kantor Urusan Agama) KUA di wilayah Karang Pilang. Pada waktu memasuki ruangan, wanita yang sedang hamil muda ini sempat melihat tulisan besar yang tertempel pada dinding kantor KUA Karang Pilang ini. Tulisan tersebut menerangkan kalau biaya untuk pembuatan Duplikat Buku Nikah adalah Rp0,-, alias Gratis.


Namun sayangnya, ketika mengutarakan niatnya untuk membuat duplikat buku nikah, Apriska Afiolita malah mendapatkan tanggapan yang mengejutkan. Setelah petugas KUA tersebut menerangkan dokumen apa saja yang di butuhkan, ternyata ibu muda ini di tawari duplikat buku nikah dalam dua paket yang berbeda. Paket pertama adalah duplikat buku nikah yang berbentuk satu lembaran kertas. Sedangkan paket kedua berbentuk seperti buku nikah yang asli. 

Lantas yang membuat Apriska Afiolita sangat terkejut, adalah petugas yang melayaninya meminta biaya pengurusan untuk pembuatan duplikat buku nikah tersebut. Untuk paket pertama dikenakan biaya Rp100.000,00 sedangkan untuk paket kedua lebih mahal lagi, yaitu Rp250.000,00.


Mendengar penjelasan dari petugas tersebut, Apriska Afiolita lantas menanyakan perihal tulisan yang menempel pada dinding kantor KUA Karang Pilang tersebut. Saat menanyakan perihal pembayaran tersebut, Apriska lantas dioper ke petugas yang lain. Petugas ini lantas menjelaskan dengan kalimat "Supaya sama-sama enak, jenengan kan butuh dokumen, makanya saya bisa bantu". Petugas tersebut juga menjelaskan kalau biaya untuk pmebuatan duplikat dalam bentuk kertas/print bisa bayar saja seiklashnya. Hal ini malah berbea keterangannya dengan petugas diawal yang mengatakan kalau duplikat dalam bentuk prit/kertas biayanya Rp100.000,00. 

Mendapatkan tanggapan tersebut Apriska Afiolita lantas meyakini kalau dirinya sudah terkena praktek pungutan liar (Pungli). Dengan sedikit kesal dirinya lantas mengurungkan niatnya untuk membuat duplikat buku nikahnya yang rusak karena terbakar. Sebelum keluar dari kantor KUA Karang Pilang dirinya sempat bertanya kepada dua warga yang juga mengurus buku nikah. Kedua orang tersebut mengaku telah mambayar Rp250.000,00 kepada petugas.


Untuk mengungkapkan kekesalannya Apriska Afiolita lantas menuliskannya di media sosial Twitter, berikut bunyi cuitannya :

"Minggu lalu saya terkena musibah, SEMUA DOKUMEN terbakar habis. Hari ini saya akan mengurus ke kantor KUA guna membuat duplikat buku nikah. Ternyata disana dikenakan biaya untuk membuat duplikat buku nikah, yaitu sebesar Rp. 250.000. Padahal telah tertulis pada dinding KUA, pembuatan Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI @KPK_RI @lukmansaifuddin @e100ss," cuit @apriskafiolita, Senin (2/9/2019).

Tidak disangka-sangka, ternyata cuitannya di Twitter ini langsung viral. Bahkan mendapatkan tanggapan langsung oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Menteri Agama ini juga menelpon Apriska secara langsung untuk meminta kronologis dari kejadian yang menimpanya. 


Menanggapi kejadian ini Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Jatim Atok Illah menjelaskan, bahwa dirinya telah dihubungi oleh Menteri Lukman Saifuddin secara langsung. "Pak Menteri meminta supaya tidak ada pungutan liar di jajarannya, apabila ada yang melanggar akan di tindak dengan tegas".

Atok Illah juga menjelaskan bahwa semua pembuatan dokumen seperti buku nikah dan duplikatnya adalah gratis. Begitu juga dengan biaya nikah di kantor KUA, semuanya gratis. Namun untuk biaya di luar kantor KUA akan dikenakan biaya Rp600.000,00, inipun pembayarannya via transfer, bukan kepada petugas. (Yanuar Yudha)


Referensi : https://www.egindo.co/viral-cuitan-warga-net-soal-mengurus-duplikat-buku-nikah-di-surabaya-biayanya-250-ribu/

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad