Cara Berhenti Dari Kepesertaan BPJS
Kabar Surabaya - Belakangan ini, info tentang kenaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seakan menjadi trending topik disemua media. Rencananya kenaikan ini sudah disetujui oleh pemerintah dan akan segera dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2020. Berita tentang kenaikan BPJS ini sontak menjadi pembicaraan semua masyarakat.
Tanggapan masyarakat-pun sangat beragam, ada yang setuju, namun banyak pula yang berkeberatan. bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan ingin berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimanakan Cara Berhenti dari Peserta BPJS Kesehatan...?.
Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan oleh masyarakat belakangan ini. Banyak juga yang menanyakan, bagaimanakah caranya menonaktifkan kepesertaan BPJS. Hal ini kerap ditanyakan pasca pemerintah siap untuk menaikkan iuran BPJS pada tahun depan nanti.
Selain karena kenaikan iuran/premi yang kabarnya mencapai 100%. Masyarakat juga mengeluhkan pelayanan BPJS yang menurutnya masih kurang menuaskan. Selain itu banyak pula yang mengeluhkan antrian BPJS yang semakin rumit dan semakin lama. Hal-hal tersebutlah yang akhirnya membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimanakah cara berhenti dari peserta BPJS Kesehatan.
Untuk menanggapi pertanyaan ini, BPJS Kesehatan dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan ini sifatnya mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini guna mendukung program pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional yang akan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Karena sifatnya yang wajib dan mengikat, anggota BPJS tidak akan bisa berhenti atau keluar dari kepesertaan BPJS. Masyarakat yang sudah menjadi anggota BPJS hanya bisa keluar dari kepesertaan BPJS apabila telah meninggal dunia. Itupun harus segera dilaporkan ke pihak BPJS, sebab kalau tidak dilaporkan, yang bersangkutan akan tetap mempunyai tunggakan BPJS nantinya. Untuk pelaporan ini, harus di sertai dengan Surat Kematian yang di keluarkan oleh Kelurahan setempat dan menyerahkan kembali kartu BPJS yang dimiliki oleh almarhum.
Jika ada anggota BPJS yang menunggak iurannya selama 1 bulan, maka kepesertaannya akan di nonaktifkan sementara. Namun hal ini bukan berarti yang bersangkutan terlepas dari tanggung jawabnya untuk tetap membayar iuran. Peserta tetap akan dikenakan tagihan sesuai dengan bulan yang tertunggak. Dalam keadaan non-aktif, maka kartu BPJS tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Jika tunggakan ini telah mencapai 1 tahun, maka pembayaran harus dilakukan secara sekaligus alias tidak boleh dengan cara bertahap/mengangsur.
Meskipun tunggakan telah dilunasi secara penuh, anggota BPJS hanya bisa melakukan rawat jalan saja. Untuk rawat inap harus menunggu terlebih dahulu selama 45 hari setelah tagihan dilunasi.
Berikut kenaikan iuran/premo BPJS Kesehatan yang akan dilaksanakan pada 1 januari 2020 mendatang :
Kelas 1: Dari Rp80.000,00 akan naik menjadi Rp160.000,00
Kelas 2: Dari Rp51.000,00 akan naik menjadi Rp110.000,00
Kelas 3: Dari Rp25.500,00 akan naik menjadi Rp42.000,00
Namun untuk Kelas 3 akan ditentukan lebih lanjut apaha jadi dinaikkan atau tidak. Kenaikan iuran BPJS ini memang mutlak diperlukan untuk menambal defisit dari dana BPJS. Karena apabila tidak dinaikkan maka BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami degisit hingga 77,9 triliyun pada tahun 2024 mendatang.
Dalam wacana terbaru, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris berencana akan melakukan tagihan iuran dengan sistim door to door. Hal ini dikarenakan tagihan yang dilakukan lewat sms maupun lewat email dianggap tidak efektif
Sumber
https://www.panduanbpjs.com/cara-berhenti-atau-keluar-dari-peserta-bpjs-kesehatan/?fbclid=IwAR2Bro_fpoHAxbKiTKMbuMCHk-zIerVmIJTphzSNaQTcMzKgguUdQwgi8qc
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/penunggak-iuran-bpjs-kesehatan-siap-siap-ditagih-paksa-1rmjHYgksF9?utm_medium=post&utm_source=Facebook&utm_campaign=int&fbclid=IwAR1sXiSLXawr0RZStljNMqlx9lluPrDMpisBIszF2GKsWiTdATBlGLOEMRk
Luar biasa mau berobat begitu rumit nya
ReplyDeleteSy single parent unt memenuhi kebutuhan sehari2 saja sdh kalang kabut apalagi unt melunasi tunggakan BPJS.. sy ingin berhenti menjadi peserta BPJS gmn caranya?
ReplyDeleteIni namanya pemaksaan masak mau berhenti gak boleh. Masyarakat punya hak untuk berhenti atau tidak
ReplyDeleteNaik boleh berhenti tidak boleh....klau negara mau nolong rakyatnya ya di gratiskan .di negara mlysia aja orang Tki legal byar 1rm klau melahirkan
ReplyDeleteDijajah negoroe dewe
ReplyDeleteuedan
ReplyDeleteSistem yang aneh.. Kl bisa pelayanan kesehatan ditanggung pemerintah semua
ReplyDeleteKalau di gratiskan petinggi negara gada pnghasilan tambahan dong.
ReplyDeleteUjung2 nya dana BPJS di pakai Negara. Makanya pemerintah menyetujui.
ReplyDelete