Apakah Pemutihan Denda Pajak kendaraan Akan Dilaksanakan...?
Kabar Surabaya - Sudah menjadi kewajiban dari pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi kewajiban membayar pajak pada setiap tahunnya. Namun, seringkali masyarakat betindak abai terhadap kewajiban untuk membayar pajak. Hal inilah yang akhirnya membuat masih banyaknya tunggakan pajak yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Untuk mengatasi banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, maka pada bulan ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana untuk melaksanakan program Pembebasan Pajak Daerah. Program ini juga bisa di sebut sebagai program tahunan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jatim. Hal ini bisa dilihat ketika era Gubenur Jatim masih di bawah kendali Pakhde Karwo (Soekarwo). Hampir setisap tahun program ini selalu dilaksanakan dan selalu di respon dengan luar biasa oleh warga Jatim.
Pada tahun ini, Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga akan meneruskan program Pembebasan Pajak Daerah atau yang banyak orang sebut sebagai Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor. Program ini dilaksanakan guna menyambut Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke -74.
Rencana Pemutihan Denda Pajak kendaraan Bermotor ini mencuat kepada masyarakat berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan pendapatan Daerah Provinsi jawa Timur yang berkantor di Jalan Manyar Kertoarjo.pada surat yang dikeluarkan tanggal 16 September 2019 ini menyebutkan bahwa Pemutihan Denda Pajak kendaraan ini akan berlangsung pada tanggal 23 Septermber 2019 hingga tanggal 14 Desember 2019 mendatang.
Surat yang berisikan peraturan Gubenur Jawa Timur no.55 tahun 2019 ini juga memuat kategori pajak daerah yang mendapatkan perlakukan khusus, yaitu :
- Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Bebas Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Dengan adanya program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak daerah. Dengan demikian, tunggakan yang saat ini masih terbilang tinggi akan bisa dikurangi.
Ada beberapa hal yang perlu diingat oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan Pemutihan pajak Kendaraan Bermotor ini. Pertama, jangan melakukan pengurusan pada hari terkahir, karena dijamin akan membludak dan antrinya akan sangat lama. Kedua, pastikan semua kelengkapan dokumen telah lengkap sehingga anda tidak perlu bolak-nalik apabila telah tiba di lokasi pembayaran.
Meskipun Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini hampir setiap tahun dilaksanakan, Namun hal ini janganlah dijadikan alasan untuk menunggak pembayaran pajak daerah. Karena apabila nantinya Pemutihan pajak Kendaraan ini tidak dilaksanakan maka tunggakan pajak anda akan semakin besar.
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ini harusnya juga bermanfaat bagi anda yang akan melakukan balik nama. Jadi, manfaatkan kesempatan ini untuk membalik nama kendaraan anda sesuai dengan daerah asal anda secepatnya.
Untuk melakukan pembayaran Pemutihan Denda Pajak kendaraan Bermotor ini para wajib pajak harus datang ke kantor Samsat dimana kendaraannya terdaftar. Tidak bisa dilakukan di Samsat Corner atau di Indomaret. (Yanuar Yudha)
Untuk melakukan pembayaran Pemutihan Denda Pajak kendaraan Bermotor ini para wajib pajak harus datang ke kantor Samsat dimana kendaraannya terdaftar. Tidak bisa dilakukan di Samsat Corner atau di Indomaret. (Yanuar Yudha)
Terima kasih atas berita nya
ReplyDelete