Nasib HP Black Market / Ilegal pada Tanggal 17 Agustus 2019 Mendatang - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, August 15, 2019

Nasib HP Black Market / Ilegal pada Tanggal 17 Agustus 2019 Mendatang

Nasib HP Black Market / Ilegal pada Tanggal 17 Agustus 2019 Mendatang

Kabar Surabaya - Keberadaan barang Black Market (BM) atau barang ilegal di Indonesia ini sangatlah banyak jumlahnya, terutama untuk handphone. Keberadaan HP BM ini tentunya sangatlah merugikan baik bagi negara maupun pembelinya secara langsung. Bagi pembeli ,tentunya akan sangat rugi jika HP tersebut rusak dan garansinya tidak ada. Bagi negara tentunya di rugikan dari segi penerimaan pajaknya. Oleh karena itu pada tanggal 17 Agustus 2019 nanti Pemerintah akan melakukan blokir IMEI bagi HP BM / Ilegal.



Apa sih pentingnya Pemblokiran IMEI ini.?. 
  1. Untuk melindungi konsumen dari barang Rekondisi. Pada saat jaman HP Blacberry lalu, tentunya kita sudah paham akan adanya HP yang bersifat rekondisi. HP ini adalah HP yang berasal dari komponen bekas yang kemudian di perbaiki untuk di jual kembali kepasaran. Tentu saja, yang namanya barang bekas, bagaimanapun kwalitasnya sangatlah buruk.
  2. Untuk melindungi konsumen dari barang Palsu. Banyak kisah seorang yang baru pulang dari luar negeri kemudian membawa HP baru. Yang tanpa di ketahuinya HP tersebut adalah HP palsu. Sudah barang tentu, kwalitas dan kondisinya sangat berbeda jauh dengan yang asli.
  3. Untuk melindungi konsumen yang HP-nya Hilang / Tercuri. Dengan adanya pemblokiran IMEI ini , nantinya HP yang telah di laporkan hilang atau tercuri bisa melapor agar HP tersebut di non-aktifkan IMEI-nya sehingga tidak dapat di gunakan lagi oleh orang lain.

  4. Untuk menjaga agar negara tidak kehilangan potensi Pajak. Sebagaimana di ketahui bahwa saat ini banyak sekali beredar HP yang memiliki 2 versi penjualan. Yaitu versi garansi TAM atau garansi distributor/toko. Dari segi harga tentunya yang garansi TAM lebih mahal daripada garansi distributor/toko karena memang harus membayar pajak kepada negara. Padahal keberadaan HP jenis garansi distributor ini sangatlah banyak jumlahnya. 
Wacana pemblokiran IMEI HP ini sudah mulai di gaungkan sejak pertengahan tahun ini dan akan di tandatangai pada tanggal 17 Agustus 2019 nanti. Ada 3 Kementrian yang akan di libatkan dalam kewenangan ini, yaitu Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Kominfo.  


Namun Menteri Kominfo, Rudiantara menegaskan bahwa setelah tanggal 17 Agustus nanti, pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar 6 bulan lagi untuk persiapan. Persiapan ini terbagi dalam 3 tahap, yaitu penandatanganan perihal pemblokiran IMEI. Kedua persiapan dokumentasi database IMEI seluruh ponsel di Indonesia, dari yang mulai di produksi, di jual, di import maupun yang di gunakan oleh masyarakat. Terakhir adalah ekseskusi kebijakan, yaitu tahap pembuktian keaslian IMEI, penyediaan layanan lost and stolen serta sosialisasi kepada masyarakat. Tahapan ini akan berjalan sepenuhnya pada bulan februari tahun 2020 mendatang.

Bagaimanakan nasib HP BM pada tanggal 17 Agustus 2019 nanti..?
  1. Bagi anda yang saat ini menggunakan HP BM, jangan khawatir. Karena berdasarkan web dari Kemenperin, pengguna HP BM tidak akan langsung di blokir pada tanggal tersebut. Namun masa pakainya akan di tentukan berdasarkan atruan yang akan di tetapkan. Bisa jadi akan di lakukan pendaftaran IMEI baru atau mendapatkan pemutihan.

  2. Namun jangan coba-coba untuk membeli HP BM setelah tanggal 17 Agistus 2019. karena HP anda akan langsung di blokir secara otomastis.
  3. Bagi anda yang membeli HP dari luar negeri, jangan khawatir, selama importansinya sudah mengikuti undang-undang yang di tetapkan, maka HP tersebut masih bisa di pakai dengan normal.
Lantas bagaimanakan cara mengecek HP yang kita gunakan..?. Untuk melihat apakah HP kita sudah resmi atau masih termasuk golongan HP BM, caranya sangat mudah. Kita tingga memasukkan nomor IMEI dari HP kita ke situs milik Kemenperin yang khusus di gunakan untuk pengecekan nomor IMEI.


Anda bisa menemukan nomor IMEI anda dengan melakukan panggilan ke *#06#. Lalu masukkan 15 digit nomor IMEI tersebut. Apabila HP anda adalah HP resmi/legal maka akan muncul keterangan IMEI terdaftar di databse Kemenperin. Namun apabila HP anda adalah HP BM maka akan muncul keterangan IMEI tidak terdaftar di databse Kemenperin. Jadi mulai saat ini teliti dahulu sebelum memberi HP ya.. (Yanuar Yudha).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad