Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Di Kota Surabaya (Samsat Ketintang) - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, March 11, 2019

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Di Kota Surabaya (Samsat Ketintang)

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Di Kota Surabaya (Samsat Ketintang)

Kabar Surabaya - Setelah 5 tahun memiliki kendaraan baru, tentunya kita wajib untuk membayar pajak beserta pengurusan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) yang baru. Pada pengurusan pajak 5 tahun ini kita akan di berikan juga Plat Nomor Kendaraan yang baru. Untuk nomor kendaraannya bisa berganti ataupun tetap. 

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan ini lebih rumit dari para Cara Perpanjangan STNK 1 Tahunan. Karena rumit itulah, akhirnya membuat banyak orang, selalu menggunakan calo apabila ingin mengurusnya. Padahal, jika kita mengurus sendiri, caranya cukup mudah dan hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 2 jam. 



Kali ini admin akan memberikan tahap-tahap tentang bagaimana Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Ketintang Kota Surabaya. Samsat Ketintang ini terletak di jalan Jetis Seraten Kota Surabaya. Kantor Samsat ini buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00wib hingga 15.00wib. Khusus hari Sabtu akan tutup pada pukul 12.00wib. 

Bagi anda yang akan melakukan Perpanjangan STNK 5 Tahunan, siapkan dokumen yang di butuhkan terlebih dahulu. Siapkan juga fotocopy-nya. Sebenarnya di lingkungan Samsat Ketintang juga tersedia loket FotoCopy, namun antrinya cukup panjang dan akan banyak menyita waktu anda. Selain itu harganya juga mahal. Berikut dokumen yang anda butuhkan :
  1. KTP pemilik kendaraan  (asli)
  2. BPKB (asli) dan FotoCopy
  3. STNK (asli) dan FotoCopy
Apabila kendaraan yang akan anda perpanjang bukan milik pribadi, pastikan anda sudah membawa surat kuasa yang telah di ketik dengan rapi dan bermaterai 6000. Jangan lupa anda juga harus membawa KTP anda sendiri yang asli dan fotocopy-nya.



Setelah semua dokumen lengkap maka bawalah kendaraan anda menuju ke Samsat Ketintang. Parkirkan kendaraan anda menuju ke lokasi Cek Fisik yang berada di belakang gedung utama. Tepatnya berada di pintu masuk lokasi parkir kendaraan roda 2. Parkirkan kendaraan anda sementara di sana.

LOKET LAYANAN FORMULIR
Setelah terparkir dengan baik, anda bisa langsung menuju LOKET LAYANAN FORMULIR. Sampaikan kalau anda akan melakukan cek fisik. Dari Loket Layanan Formulir ini anda akan di berikan beberapa formulir, lembar gesek nomor mesin dan map untuk meletakkan semua dokumen anda. Semua layanan di Loket Formulir ini sepenuhnya GRATIS.

CEK FISIK
Setelah mendapatkan formulir, segera isikan data-datanya, lalu serahkan ke bagian CEK FISIK. Di tempat ini akan ada petugas yang melakukan gesek nomor mesin untuk melengkapi dokumen anda. Setelah semua proses Cek Fisik selesai, berkas akan di kembalikan lagi kepada anda. Setelah itu anda di haruskan untuk memindahkan motor ke lokasi parkir yang sebenarnya. layanan Cek Fisik ini sepenuhnya GRATIS tanpa di pungut biaya apapun.



Loket Layanan Cek Fisik
Setelah Penggesekan nomor rangka selesai, bawalah semua dokuem tersebut ke loket LAYANAN CEK FISIK. Setelah sampai di depan loket, segera tumpuk map anda, lalu tunggu sebentar untuk pemeriksaan berkas. Di sini semua dokumen anda akan di periksa secara teliti, jadi masukkan semua dokumen yang anda bawa, jangan sampai tertinggal. Setelah nama anda di panggil maka anda akan di perintahkan untuk menuju ke Loket 1 yang terletak di gedung utama.

Loket 1
Loket 1 ini berada di dalam gedung tepat setelah pintu masuk. Cirinya adalah meja yang terdapat garis antrian berwarna merah. Serahkan dokumen yang anda bawa ke Loket 1. Di loket ini dokumen anda akan di tata dengan rapi dan semua dokumen yang asli akan di kembalikan lagi kepada anda (KTP dan BPKB). Formulir akan di bawa oleh petugas dan sebagai gantinya anda akan di berikan nomor antrean untuk membayar pajak di loket pembayaran (loket 2,3,4 dan 5)

Loket Pembayaran (2,3,4,5)

Tunggulah di depan loket pembayaran sampai nomor urut anda di panggil. Pengalaman admin, waktu tunggu di loket pembayaran ini adalah 15 - 20 menit. Setelah melakukan pembayaran, maka anda akan di berikan tanda pembayaran pajak dan bisa menunggu di loket penyerahan Tanda Nomor Kendaraan (Plat Nomor).

Loket Penyerahan Tanda Nomor Kendaraan  
Di loket ini anda harus menunggu lagi sekitar 15 menit untuk mendapatkan Plat Nomor Kendaraan yang baru. Setelah Plat di berikan, jangan lupa untuk menulis di buku besar, sebagai tanda Plat Nomer telah di berikan.


Total lama waktu dari Perpanjangan STNK 5 Tahunan ini adalah sekitar 90menit. Yang perlu di perhatikan adalah jangan sampai dokumen asli anda jatuh atau tertinggal. Pastikan semua dokumen telah anda bawa dengan selamat. (Yanuar Yudha)

29 comments:

  1. Berapa jumlah biaya untuk perpanjangan STNK motor supra x tahun 2004? Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa di cek di sini https://esamsat.jatimprov.go.id/

      Delete
  2. Ganti plat pakai ktp alamat baru bisa apa tidak yaa,,,
    Apa harus pindah alamat baru

    ReplyDelete
  3. Apakah surat kuasanya tersedia disana juga?

    ReplyDelete
  4. samsat tidak menyediakan surat kuasa...harus bikin sendiri...

    gogling aja...banyak kok di internet

    ReplyDelete
  5. kalau misal ktp yang punya kendaraan gk ada apa bisa ganti plat nomer sama oper nama

    ReplyDelete
  6. apa bisa mengurus berkas perpanjangan STNK di samsat surabaya untuk kendaraan luar kota?

    ReplyDelete
  7. kalau 5 tahunan tidak bisa...harus di tempat asal kendaraan

    ReplyDelete
  8. Pingin lihat pembagian area-area samsat di wilayah tertentu, karena mau nguruskan STNK motornya mertua, lihatnya dimana ya, punya linknya mas?

    OBAT KUAT MANJUR




    ReplyDelete
  9. Kalo hanya cek fisik saja tanpa perpanjang stnk di surabaya pakai fotocopy ktp tapu bpkb dan stnk asli bisa ngga?

    ReplyDelete
  10. STNK saya habis tanggal 27 Oktober 2019, sedangkan lembar pengganti BPKB suruh ambil tanggal 25, saya urus mutasi dari Samsat Tandes ke Samsat Kertajaya tanggal 10. Berapa lama standard waktu legalisir BPKB, mengingat STNK saya habis tanggal 27 Oktober 2019

    ReplyDelete
  11. kalo tidak ada surat kuasa cuma bawa ktp pemilik motornya knp kk

    ReplyDelete
  12. semisal kendaraan d serahkan ke saudara sendiri lalu akan mengurus balik nama stnk dan bpkb apakah perlu pakai kwitansi jual beli dan pakai surat kuasa juga.. mohon bantuan jawaban.. karena saya bingung cara mengurusnya.. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kl msh 1 KK, mending gk usah balik nama, cuma pinjam KTPnya saja

      Delete
    2. Saya urus punya anakku,cukup bawa kk aslinya

      Delete
  13. nemu video reviewnya di youtube nih. ngga tau di tempat lain sama apa engga.

    https://www.youtube.com/watch?v=mOePaGouPR4

    ReplyDelete
  14. Kalo bpkb msih dileasing gmn..sdgkan mnta urusin leasing biaya jasa saja 400rb belom biaya pajak 5thunan td ditambah biaya nyicil bpkb apa ndak ada solusinya kah .....

    ReplyDelete
  15. Kalau plat mati dri 2017 mau d.urus skrng
    .kira" hbis brpa ya
    .skrng masih ada pemutihan

    ReplyDelete
  16. Gan, klo ngurus ganti plat motor/ 5tahunan punya adik kandung .. beda KK tapi alamat rmh sama,apa hrs pake surat kuasa.. (samsat kenjeran,srby).. trims infonya..

    ReplyDelete
  17. Hrskah kita ganti nomor plat Krn pengalaman ngurus plat mobil ktnya hrs ganti nomor plat padahal kita g ada balik nama dsb?tolong dipertegas dan diperjelas trmksh.

    ReplyDelete
  18. Klu balik nama gmana dan dr samsat ketintang ke samsat tandes

    ReplyDelete
  19. Mau nanya, selama ada wabah corona, apa Samsat tetap melayani Cek Fisik, dan pergantian Plat (5.tahunan) ?

    ReplyDelete
  20. selama masa masa pemutihan sampai tgl 31 mei 2020 ini apakah bea balik nama dikenakan atau tidak ya.

    ReplyDelete
  21. Ma. Af mau nanyak kalau ganti plat cumak pakek ktp foto copi saja apa bisa ya

    ReplyDelete
  22. Tanya min samsat tandes bukajam betapa sya mau ganti plat nopol

    ReplyDelete
  23. Kalok pengurusan 5tahunan pakem SIM bisa gak ya

    ReplyDelete
  24. Mau tanya.. Kalau ambil bpkb antri apa ngga? Plat sama stnk sudah jadi tinggal bpkb nya aja di suruh ambil seminggu lagi katanya

    ReplyDelete
  25. Mau tanya admin, klu mau ngurus pajak 5 tahunan tanpa KTP asli apa bisa?
    Krn saya beli motor bekas d showroom dan saya tidak kenal pemilik nya,,, jdi GG bsa pinjam KTP,,, mohon pencerahannya

    ReplyDelete

Post Bottom Ad