Dahlan Iskan Sentil Bahlil soal Krisis Batu Bara: "Kalau DMO Dilanggar, Cabut Izin Tambangnya!"
Kabar Surabaya - Mantan Direktur Utama PLN sekaligus mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, akhirnya angkat bicara terkait gelombang pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam dua pekan terakhir. Menurutnya, berkurangnya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik menjadi salah satu penyebab utama terganggunya pasokan listrik di berbagai daerah.
Dalam program Kelana Kota Suara Surabaya, Kamis (18/6/2026), Dahlan mengaku banyak menerima cerita dari rekan-rekannya yang masih berkecimpung di sektor kelistrikan. Mereka mengeluhkan pasokan batu bara yang belakangan semakin sulit diperoleh.
"Saya memang sudah tidak terlibat lagi secara langsung, tetapi banyak teman-teman di sektor kelistrikan yang bercerita bahwa pasokan batu bara ke pembangkit mulai tersendat," ujar Dahlan.
Menurut pria yang akrab disapa Abah Dahlan itu, kondisi tersebut tidak lepas dari tingginya harga batu bara dunia dan menguatnya nilai tukar dolar AS. Situasi tersebut membuat perusahaan tambang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor karena dinilai lebih menguntungkan.
Akibat pasokan yang tersendat, sejumlah pembangkit listrik kini dikabarkan hanya memiliki cadangan batu bara untuk beberapa hari hingga dua pekan ke depan. Kondisi ini memaksa pengelola pembangkit melakukan penghematan penggunaan batu bara agar stok yang ada bisa bertahan lebih lama.
"Bahkan ada pembangkit yang stoknya tinggal 10 sampai 12 hari. Sementara pengiriman batu bara dari Kalimantan atau Sumatera membutuhkan waktu. Karena itu mereka harus menghemat pemakaian batu bara," jelasnya.
Penghematan tersebut dilakukan dengan menurunkan kapasitas produksi listrik. Jika biasanya pembangkit mampu menghasilkan sekitar 600 megawatt (MW), kapasitas itu terpaksa dikurangi menjadi sekitar 400 MW agar cadangan batu bara tidak cepat habis.
/div>
Menurut Dahlan, kondisi inilah yang kemudian berdampak pada berkurangnya pasokan listrik ke masyarakat dan memicu pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menyinggung pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan pasokan batu bara dalam negeri aman dan tidak bermasalah.
"Nah, ini yang oleh menteri dianggap tidak benar. Katanya pasokan batu bara lancar. Ya silakan saja kalau memang begitu," ujarnya.
Dahlan menilai pernyataan tersebut membuat PLN berada dalam posisi yang sulit. Sebagai perusahaan milik negara, PLN dinilai tidak leluasa menyampaikan kondisi sebenarnya apabila berbeda dengan pernyataan pemerintah.
"PLN ini perusahaan negara. Kalau berbicara berbeda dengan menteri tentu ada konsekuensinya. Karena itu biasanya yang disampaikan alasan pemeliharaan atau gangguan teknis, padahal yang terjadi sebenarnya banyak pembangkit sedang menghemat batu bara," tegasnya.
Lebih lanjut, Dahlan menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak seharusnya mengalami kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan listrik nasional. Sebab produksi batu bara Indonesia sangat besar dan sebagian besar masih diekspor ke luar negeri.
Ia menyebut produksi batu bara nasional pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton. Sementara kebutuhan dalam negeri jauh lebih kecil dibanding total produksi tersebut.
"Ekspor kita sekitar 500 juta ton. Kebutuhan dalam negeri tidak sebesar itu. Jadi sebenarnya sangat mungkin kebutuhan nasional dipenuhi tanpa mengganggu ekspor secara signifikan," katanya.
Dahlan juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban bagi perusahaan tambang untuk menyisihkan sebagian produksinya bagi kebutuhan dalam negeri. Namun menurutnya, persoalan muncul karena lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
"Aturannya sudah jelas. Setiap perusahaan tambang wajib menyediakan porsi tertentu untuk kebutuhan domestik. Persoalannya, aturan itu banyak yang dilanggar," ungkapnya.
Karena itu, Dahlan meminta pemerintah bertindak lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Ia bahkan menyarankan pencabutan izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri.
"Kalau ada tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO, cabut saja izinnya. Selesai. Itu bisa menjadi solusi cepat agar kebutuhan batu bara dalam negeri benar-benar diprioritaskan," pungkasnya.

No comments:
Post a Comment